Kepala Daerah Dipilih DPRD, Koalisi Prabowo Bisa Sapu Bersih Pilkada

Koalisi Prabowo mulai memunculkan sinyal kesepakatan dalam menyikapi wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Mayoritas partai tidak ada menolak, namun mengeluarkan isyarat persetujuan.

oleh Nanda Perdana PutraRaynaldo Ghiffari LubabahDiterbitkan 31 Juli 2025, 07:02 WIB
Dasco mengatakan, Rapat Paripurna kali ini dihadiri oleh 237 orang anggota DPR. Artinya, jumlah anggota DPR yang hadir tidak sampai setengahnya dari jumlah total 575 anggota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Koalisi Prabowo mulai memunculkan sinyal kesepakatan dalam menyikapi wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Wacana ini pertama kali digaungkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di acara puncak hari ulang tahun (harlah) PKB ke-27, di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (23/7) malam.

Seluruh fraksi partai politik di DPR, terutama anggota koalisi Prabowo mulai melakukan simulasi model Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lewat DPRD. Informasi ini dibocorkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Pengamat politik Adi Prayitno menduga tujuan dan motif Koalisi Prabowo menggolkan wacana kepala daerah dipilih DPRD. Dia menilai, wacana tersebut erat kaitannya dengan Pilpres 2029 mendatang.

"Motif sangat mungkin bisa mengarah ke arah situ. Pemenang pemilu, bisa sapu bersih semua pilkada nanti, sekalipun tidak 100 persen setidaknya pemenang Pilpres 2029 bakal dominan menang Pilkada," ujar Adi.

Adi juga memahami narasi yang dibangun partai politik atas wacana ini adalah Pilkada lewat DPRD lebih murah, efisien, efektif dan meminimalisir politik.

Namun, menurut dia, politik uang tidak serta merta hilang di Pemilu bila wacana ini diwujudkan. Hal ini lantaran politik itu adalah arena persaingan antar partai sehingga politik uang juga potensial terjadi di level DPRD.

"Kepala daerah DPRD sekalipun itu tidak menjamin politik uang akan hilang. Tidak menjamin tidak ada pembelahan, dan lainnya ya," papar Adi.

Rakyat Rugi, Partai Untung

Bila wacana ini disahkan, Adi khawatir pihak yang dirugikan adalah rakyat, sementara partai politik mendapatkan keuntungan. Wacana ini membuat rakyat kehilangan hak suara dalam memilih calon pemimpin di daerah mereka.

"Enggak ada untungnya itu bagi rakyat kalau kepala daerah dipilih DPRD. Pilkada hanya jadi pesta elite, bukan pesta rakyat," kata dia.

Selain itu, Adi melihat wacana ini bergulir tidak ada kaitannya dengan putusan MK yang mewajibkan Pemilu nasional dan daerah dipisah. Pilkada lewat DPRD, lanjut Adi, hanya bagian dari lobi-lobi elite partai demi kepentingan mereka.

"Kepala daerah dipilih DPRD atau tidak sangat tergantung kesepakatan elit partai politik. Itu kuncinya. Karena urusan kepala daerah dipilih DPRD urusan kesepakatan elit partai. Itu saja kuncinya," ulas Adi.

Prabowo Rangkul Seluruh Partai

Demi memuluskan wacana tersebut, Prabowo mulai mengajak duduk bersama partai-partai yang berada di luar barisan. Sebut saja PKS. Prabowo berdiskusi dengan petinggi PKS membahas penyelenggaraan demokrasi dengan biaya murah.

Presiden PKS Almuzzammil Yusuf tidak menampik pertemuan dengan Presiden menyinggung usulan kepala daerah dapat dipilih oleh DPRD. Biaya politik yang rendah diyakini dapat menekan praktik money politik.

"Termasuk putusan MK dan lain-lain, tetapi sekali lagi karena itu pembahasannya mendalam, tidak mungkin dibahas dalam kami duduk dalam waktu 2,5 jam ya, tidak mungkin. Ya kami akan sampaikan nanti pada saatnya," ujar Almuzzammil.

Ilustrasi – Kotak suara Pilkada serentak. (Istimewa/Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Peta Dukungan Partai Politik

Sejauh ini, partai politik di DPR tidak ada yang tegas menolak Pilkada dipilih DPRD. Mayoritas partai setuju Pilkada perlu dievaluasi total demi memangkas biaya politik yang kelewat mahal.

Diawali dari Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang kembali menghembuskan wacana agar kepala daerah dipilih DPRD. Wacana ini menimbulkan berbagai pandangan partai lain.

Gerindra, sebagai partai besutan Prabowo belum mengambil sikap resmi atas usulan kepala daerah dipilih DPRD. Dia dalam posisi menunggu sikap partai politik lain sebelum membuat keputusan. Lalu ada Golkar yang mengklaim lebih dulu mengusulkan wacana tersebut dari PKB.

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan Golkar sudah menyuarakan ide itu saat perayaan hari ulang tahun ke-60 Partai Golkar pada Desember 2024.

Partai Demokrat saat ini masih mengkaji usulan tersebut. Begitu pula dengan fraksi-fraksi lain di DPR. Sebab, di lain sisi, putusan MK juga dinilai telah melangkahi wewenang.

Berikutnya, NasDem mengusulkan jalan tengah atas perdebatan dari wacana tersebut. Politikus NasDem Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, Presiden bisa menunjuk gubernur secara langsung, asalkan melewati mekanisme pemilihan paripurna di tingkat DPRD agar tidak melanggar konstitusi.

Ketua Bidang Politik PDIP Puan Maharani juga mengatakan, usulan kepala daerah dipilih lewat DPRD bisa ditindaklanjuti oleh partai-partai politik. Terakhir, PAN belum menentukan sikap resmi terkait usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dikembalikan ke DPRD, seperti era orde baru (Orba).

Sekjen PAN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio menyebut, partainya saat ini masih mengumpulkan masukan dari berbagai daerah sebelum memutuskan sikap atas wacana tersebut.

Pemerintah Mulai Ikut Bersuara

Selain konsolidasi parpol pendukung Prabowo, pemerintah kini menggulirkan wacana serupa. Mendagri Tito Karnavian menyebut Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45) membuka peluang kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Tito menjelaskan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tidak mengatur secara spesifik kepala daerah dipilih secara langsung.

"Saya hanya bicara aturan saja. Kalau bicara aturan, kita lihat Pasal 18 ayat (4) UUD. Itu, kuncinya di situ. Kuncinya, di dalam mengenai pemilihan kepala daerah, itu hanya diatur dalam satu pasal saja," kata Tito.

Pasal 18 ayat (4) UUD 45 mengatur: "Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis".

Menurut Tito, kata yang tercantum dalam pasal tersebut ialah "demokratis", yang artinya pemilihan kepala daerah tidak harus dilakukan secara langsung.

"Demokratis itu artinya menutup peluang untuk ditunjuk, tetapi kalau mau ditunjuk boleh juga, lakukan amendemen UUD 45. Tetapi, pasal itu, dikatakan demokratis. Itu tidak diartikan hanya boleh secara langsung, bisa juga melalui perwakilan. Demokrasi perwakilan namanya, ya itu boleh DPRD. Praktik seperti ini banyak," kata Tito.

Dia kemudian mencontohkan pemilihan kepala pemerintahan/kepala daerah oleh parlemen, misalnya di negara-negara persemakmuran, perdana menteri tidak dipilih secara langsung, tetapi dipilih oleh anggota parlemen.

Sinyal dari Prabowo

Presiden Prabowo Subianto pada 12 Desember 2024 juga sempat menyinggung ongkos yang mahal untuk menggelar pemilihan kepala daerah secara langsung, sementara di beberapa negara kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Muhaimin Iskandar, salah satu menteri koordinator Kabinet Merah Putih sekaligus ketua umum partai politik pendukung pemerintah, sempat mengusulkan secara terbuka kepada Presiden Prabowo agar kepala daerah dipilih oleh DPRD atau ditunjuk oleh pemerintah pusat.

"Ini menjadi usulan yang cukup menantang karena banyak sekali yang menolak, tetapi PKB bertekad. Tujuannya satu, efektivitas dan percepatan pembangunan tanpa berliku-liku dalam satu tahapan-tahapan demokrasi,” kata Muhaimin pada pekan lalu (23/7).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya