Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Pastikan Nadiem Makarim Masih Ada di Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

oleh Nanda Perdana PutraDiperbarui 09 Agustus 2025, 10:58 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah program laptop Chromebook saat dirinya menjabat menyalahi kajian. (Nanda Perdana).

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, terkait kasus korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek Tahun 2019-2023, yakni laptop Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, penyidik saat ini fokus terhadap berbagai saksi lain di kasus korupsi Chromebook.

"Sementara penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Kita masih fokus kepada saksi-saksi yang lain dan pemanggilan terhadap tersangka, khususnya JT kan. Sampai saat ini kan belum hadir. Pemanggilan ketiga sudah," tutur Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).

Tersangka Jurist Tan (JT) selaku staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sendiri telah diminta menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali. Namun, dia tidak kunjung hadir alias mangkir.

"Kita masih on process dengan pihak-pihak terkait untuk langkah-langkah apa yang akan kita lakukan nantinya, supaya kita tepat dan memastikan bahwa nantinya kita tidak salah dalam melakukan langkah-langkah hukum," jelas Anang.

Namun begitu, Anang memastikan keberadaan Nadiem Makarim masih di Indonesia. Berbeda dengan Jurist Tan yang masih dalam pencarian, dan diduga berada di Australia.

"Sementara masih kok. Masih ada di Indonesia (Nadiem)," Anang menandaskan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi membocorkan Jurist Tan (JT) stafsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang menjadi tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek Tahun 2019-2023 terdeteksi meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 lalu.

"Yang bersangkutan melewati pemeriksaan imigrasi pada tanggal 13 Mei 2025 pukul 15:05:08 melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman saat dikonfirmasi, Rabu (23/7/2025).

Menurut Yuldi, berdasarkan data perlintasan per tanggal 17 Juli 2025 pukul 17.30, tersangka Jurist Tan tidak berada di Indonesia.

"Dari Pengecekan pada Sistem SIPP, yang bersangkutan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura dengan menggunakan pesawat, dengan pesawat Singapore Airlines SQ0961,” kata Yuldi.

Baca juga Alasan Kejagung Belum Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Korupsi Chromebook

Empat Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun 2019-2023. Anggaran yang digelontorkan pemerintah sendiri mencapai hampir Rp10 triliun. (merdeka.com/Arie Basuki)

Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek Tahun 2019-2023.

"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari inipenyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juli 2025.

Para tersangka adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbudristek, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Jurist Tan (JT) selaku staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.

"Saudara MUL dilakukan penahanan rutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Kemudian terhadap tersangka SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," jelas dia.

Sementara untuk tersangka Jurist Tan, lanjut Qohar, belum dilakukan penahanan lantaran diketahui masih berada di luar negeri.

"Untuk Ibrahim Arif, yang bersangkutan dilakukan penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis, sehingga berdasarkan pendapat penyidik yang bersangkutan tetap menjalani penahanan untuk tahanan kota," ujar Qohar.

 

Merugikan Keuangan Negara Rp1,98 Triliun

Kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek ini ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.

Menurut Qohar, kerugian negara tersebut berasal dari pelaksanaan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK di Kemendikbudristek tahun 2020 sampai dengan 2022, yang bersumber dari dana APBN Kemendikbudristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total Rp9.307.645.245.000 untuk 1,2 juta unit laptop Chromebook.

"Yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS, namun Chrome OS tersebut dalam penggunanya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar," kata Qohar.

Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Infografis Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Tobat. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya