Liputan6.com, Jakarta - Dokter Forensik Rumah Sakit Ciptomangunkusumo (RSCM) Yoga Tohijiwa mengungkap waktu kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), ADP (39).
Korban diketahui tewas dengan wajah dililit lakban di kosan kawasan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa 8 Juli 2025.
Advertisement
"Baik, untuk perkiraan waktu kematian almarhum 2 hingga 8 jam sebelum dilakukan pemeriksaan luar. Saya ulangi, untuk perkiraan waktu kematian almarhum 2 hingga 8 jam sebelum dilakukan pemeriksaan luar," kata Yoga dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa 29 Juli 2025.
"Di mana pemeriksaan luar kita lakukan pada tanggal 8 Juli 2025 pukul 13.55 WIB," sambungnya.
Kemudian, terkait dengan luka memar yang didapati oleh korban disebutnya berada pada kelopak atas mata kiri hingga bibir bawah bagian dalam.
"Lengan atas kanan dan lengan bawah kanan seperti itu. Apakah itu dilakukan secara self harm, berdasarkan hasil gelar, perkara kemarin diinformasikan oleh penyidik bahwa pada saat di Kemenlu itu di rooftopnya di lantai 12 ada kegiatan untuk memanjat ke tembok," ungkapnya.
"Nah itu yang dapat menyebabkan adanya memar pada lengan atas kanan," pungkasnya.
Penyelidikan Tak Dihentikan
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menegaskan penyelidikan kematian diplomat muda ADP (39) belum dihentikan, meskipun tidak ditemukan indikasi pidana.
Pernyataan ini disampaikan Wira usai mengumukkan hasil akhir penyelidikan kasus tersebut di Polda Metro Jaya. “Sementara kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi. (Enggak di-SP3) Sementara belum," kata dia saat konferensi pers, Selasa (29/7/2025).
Artinya, secara resmi kasus masih berjalan, meski pihak kepolisian telah menyampaikan tidak ada orang lain yang menyebabkan ADP meninggal dunia.
"Perlu kami sampaikan bahwa korban meninggal karena tidak ada keterlibatan pihak lain. Sampai saat ini belum menemukan peristiwa pidana," sambung dia.
Fakta Lain
Dia kemudian mengungkap pelbagai fakta yang mendasari kesimpulan tersebut. Wira mengatakan, pintu kamar hanya satu akses. Ditambah lagi, tidak ada plafon rusak.
"Tiga lapis kuncinya, satu bisa dari luar dua yang bisa diakses dari dalam. Tidak ada plafon yang rusak," ucap dia.
Selain itu, Sidik jari dan DNA di lakban adalah milik korban sendiri. Hasil ini diperoleh dari pemeriksaan mendalam oleh tim Puslabfor dan Pusident.
"Ini menunjukkan bahwa atau memang mengindikasikan tidak ada keterlibatan pihak lain, tandas dia.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com