[VIDEO] Mucikari Cilik Surabaya Dikenakan Wajib Lapor

Wajib lapor yang dikenakan pada tersangka mucikari cilik NA karena dirinya masih di bawah umur.

oleh Liputan6 diperbarui 13 Jun 2013, 13:44 WIB
Mucikari cilik di Surabaya Jawa Timur yang ditangkap petugas dari Polrestabes Surabaya akan dikenai wajib lapor. Sementara proses hukumnya tetap berjalan.

Dalam tayangan Liputan 6 SCTV, Kamis (13/6/2013), wajib lapor yang dikenakan pada tersangka mucikari cilik NA karena dirinya masih di bawah umur. NA saat ini berstatus sebagai siswi SMP di Surabaya, dan tengah menjalani ujian kenaikan kelas.

Meski sang pemasok perempuan di bawah umur telah tertangkap, namun polisi akan kembali memeriksa para korban NA untuk mencari para pemesan anak-anak di bawah umur itu.

Tersangka NA menyediakan jasa layanan seks yang korbannya sebagian besar siswi SMP atau teman sebayanya.

Menyikapi kasus itu, sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Harun meminta guru dan orang tua meningkatkan peran pengawasan, terutama pergaulan anak di luar sekolah.

Sejauh ini, polisi baru menetapkan mucikari cilik sebagai tersangka yang akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Walau berstatus tersangka, pelajar yang masih di bawah umur ini termasuk korban karena sebelumnya juga dijual pelaku lain yang kini tengah dikejar polisi. (Tnt/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya