Buntut Ibu Bawa Balita Diturunkan Paksa dari Taksi Online, 4 Opang jadi Tersangka Terancam 5 Tahun Bui

Keempatnya dijerat Pasal 170 dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

oleh Lia HarahapDiperbarui 29 Juli 2025, 15:37 WIB
Ilustrasi - Borgol penjahat. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Empat orang pengemudi ojek pangkalan (opang) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadang taksi online dan penuruan penumpang di kawasan Stasiun Tigaraksa, Solear, Kabupaten Tangerang. Peristiwa itu terjadi Jumat, (25/7/2025) lalu.

Empat opang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni A, N, J dan JU. Keempatnya dijerat Pasal 170 dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Keempat orang opang ini dilaporkan terkait dugaan tindak pidana tentang barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan pengancaman kekerasan kepada orang dan atau melakukan tindakan tidak menyenangkan dalam Pasal 170 dan 335 KUHP," jelas Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Polisi Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers di Tangerang. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (29/7/2025).

Periksa Delapan Saksi

Ilustrasi terborgol. (dok. Photo by niu niu/Unsplash)

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus pengadangan itu dilaporkan driver taksi daring (online) berinisial IA.

"Kami sudah memeriksa sebanyak delapan orang saksi, yakni dari pihak security inisial HS, saksi mata SN, pengemudi taksi online DS, serta IA dan SM sebagai penumpang taksi itu," ujarnya.

Ditahan di Polsek Cisoka

Ilustrasi - Borgol. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Keempat tersangka telah ditahan di Polsek Cisoka untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kejadian bermula ketika viral video merekam pengadangan taksi online di Kawasan Stasiun Tigaraksa pada Jumat (25/7), pukul 14.30 WIB.

Saat itu, korban berinisial IA (suami) dan SM (istri) beserta anak bayi berusia 6 bulan hendak pergi ke Perum Puri Delta di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear.

"Dari rumah mereka di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, mereka berangkat ke Stasiun Rawa Buntu untuk menggunakan moda transportasi KRL menuju Stasiun Tigaraksa," katanya.

Ketika tiba di Stasiun Tigaraksa, karena situasi hujan deras, mereka kemudian memesan taksi online untuk menjemput ke lokasi.

"Mereka langsung menaiki taksi online tersebut. Namun, tiba-tiba datang seorang pria yang tidak mereka kenal, yang diduga pengemudi ojek pangkalan (opang). Pria itu langsung meminta mereka untuk turun dari mobil," paparnya.

Kronologi Pengadangan

Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang)

Sebelumnya, korban IA sempat mencoba meminta pengertian kepada para pengemudi ojek pangkalan agar diberi izin menggunakan jasa taksi online karena sedang membawa bayi.

"Namun, opang ini tetap tidak memperbolehkan taksi online untuk melanjutkan perjalanan dengan alasan bahwa taksi online tidak diperbolehkan memasuki areal stasiun yang diklaim sebagai tempat atau wilayah opang," tuturnya.

Indra juga menyebutkan bahwa peran yang dilakukan dalam tindakan dari keempat opang itu dengan cara mengitimidasi dan pengancaman kekerasan. Bahkan, salah satu dari tersangka berinisial A membawa barang berupa bata ringan untuk mengintimidasi.

"Ketiga opang yang sama yang juga membuka paksa pintu mobil. Opang lainnya memaksa korban yang sedang menggendong bayi untuk turun," terangnya.

Kapolresta menambahkan sebagai penanganan perselisihan antara ojek pangkalan dan taksi daring, pihaknya bersama pemerintah daerah akan segera memberikan solusi terbaik bagi mereka.

Salah satunya adalah dengan mengeluarkan regulasi atau aturan tentang zona kewilayahan kedua jenis transportasi tersebut.

"Kami sudah ada rapat koordinasi dengan pemda, terkait rekomendasi kewilayahan baik itu antara ojek pangkalan maupun online," tuturnya.

Selain itu, dalam waktu dekat ini seluruh kelompok ojek pangkalan dan daring akan diundang untuk melakukan aksi damai sebagai penanda mengembalikan situasi kondusif wilayah.

"Saya menginisiasi memang mencari solusi terbaik antara teman-teman dari ojek pangkalan dan online supaya ada pemecahan. Jangan sampai nanti adanya perselisihan ini korbannya penumpang," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya