Meski Tren Menurun, Ada Banyak ASN dan PPPK Sukabumi yang Ajukan Cerai

Motif di balik pengajuan perceraian bervariasi, meliputi konflik rumah tangga berkepanjangan, kasus poligami tanpa izin, hingga persoalan ekonomi dan penelantaran keluarga.

oleh Fira SyahrinDiterbitkan 29 Juli 2025, 17:00 WIB
Ilustrasi ASN (Istimewa)

Liputan6.com, Sukabumi Di tengah tren peningkatan angka pengajuan perceraian ASN dan PPPK usai terima SK, Pemerintah Kabupaten Sukabumi justru mencatat, hingga pertengahan tahun 2025 adanya penurunan signifikan dalam pengajuan izin cerai oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Data terbaru dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi menunjukkan tren positif ini, yang dinilai sebagai sinyal baik di tengah dinamika pekerjaan dan tekanan sosial. 

Sejak Januari hingga Juli 2025, BKPSDM Kabupaten Sukabumi menerima 15 pengajuan izin cerai, yang terdiri dari 11 PNS dan 4 PPPK. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan tahun 2024, dimana tercatat 38 pegawai, dengan rincian 26 PNS dan 12 PPPK, mengajukan izin serupa. 

Penurunan ASN ajukan cerai ini mencerminkan keberhasilan upaya pembinaan dan mediasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengungkapkan bahwa tren penurunan ini merupakan sinyal positif. Ia juga menegaskan bahwa hingga pertengahan 2025, belum ada pengajuan perceraian dari PNS maupun PPPK yang baru diangkat pada tahun ini. 

"Untuk PNS yang baru diangkat pada Mei 2025 dan PPPK yang diangkat Juli 2025, alhamdulillah saya sampaikan saat ini belum ada satupun yang mengajukan izin cerai," ujar Ganjar dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).

Dari belasan pengajuan yang tercatat tahun ini, sebagian besar berasal dari PPPK yang telah bekerja selama dua hingga tiga tahun terakhir. 

Motif di balik pengajuan perceraian bervariasi, meliputi konflik rumah tangga berkepanjangan, kasus poligami tanpa izin, hingga persoalan ekonomi dan penelantaran keluarga. Ia menambahkan, mayoritas penggugat adalah perempuan, khususnya dari kalangan PNS.

 

 

Dominasi Guru dalam Pengajuan Izin Cerai

BKPSDM Kabupaten Sukabumi tidak serta merta menyetujui setiap pengajuan perceraian. Instansi yang bertanggung jawab atas pembinaan kepegawaian ini selalu mengedepankan proses mediasi, baik dengan pihak yang mengajukan maupun pasangannya.

"Kami berusaha mempertemukan kedua belah pihak, mengupayakan mediasi agar perceraian bisa dicegah. Namun, jika tidak ditemukan titik temu, maka proses akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku. Secara hukum, menggugat cerai adalah hak setiap individu, selama tidak melanggar aturan kepegawaian," jelasnya. 

Dari sekitar 8.000 PNS di Kabupaten Sukabumi, lebih dari 6.000 di antaranya berprofesi sebagai guru. 

Karena itu, pengajuan izin cerai paling banyak berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, seiring dengan jumlah tenaga pendidik yang mendominasi struktur ASN di daerah tersebut.

Pemerintah daerah sangat berharap agar seluruh ASN dan PPPK di Kabupaten Sukabumi dapat menjaga keharmonisan rumah tangga. Kondisi keluarga yang stabil dianggap sebagai salah satu kunci keberhasilan ASN dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.

"Sebagai pelayan masyarakat sekaligus perekat bangsa, ASN harus memulai pengabdian dari rumahnya sendiri. Kami terus mengimbau agar masalah besar diperkecil, dan masalah kecil diselesaikan dengan baik. Dengan begitu, produktivitas dan kinerja ASN bisa berjalan optimal," imbuhnya.

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya