Liputan6.com, Jakarta Polisi mengungkap kasus peredaran mata uang asing palsu. Dua orang pelaku pun ditangkap saat bertransaksi dengan pembeli yang merupakan anggota yang sedang melakukan penyamaran.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim menerangkan, kejadian berawal saat dua pria berinisial S dan ABF berada di Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa 22 Juli 2025 sekitar pukul 17.42 WIB
Advertisement
Mereka berdua hendak bertansaksi uang palsu. Namun, pembeli yang temui adalah anggota Unit 4 Jatanras Polda Metro Jaya yang menyamar.
"Anggota opsnal unit 4 kemudian melakukan penyamaran menemui pelaku S yang menawarkan uang palsu dalam bentuk USD. Kemudian setelah terjadi kesepakatan, pelaku S menghubungi ABF untuk membawa uang palsu tersebut ke TKP," kata Abdul Rahim dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025).
Saat itu, pelaku menunjukkan uang palsu sebanyak 560 lembar pecahan 100 USD. Keduanya pun langsung ditangkap tanpa perlawanan.
"Sekitar pukul 17.42 WIB pelaku S dan ABF diamankan oleh anggota Opsnal unit 4 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dengan barang bukti uang palsu dalam bentuK USD pecahan 100 sebanyak 560 lembar," ujar dia.
Total Uang Palsu yang Ditemukan
Polisi kemudian memgembangkan kasus ini. Berdasar hasil intrograsi ABF dan S muncul nama lain. Kepada polisi, teridentifikasi F alias FE sebagai pemasok dollar palsu.
Dia menerangkan, pihaknya menangkap FEdi rumahnya di Jalan Cikaso, Sukamaju, Cibening Kidul, Kota Bandung. Dalam penangkapan itu, turut disita barang bukti berupa mata uang rupiah palsu.
"Hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, berhasil mengamankan pelaku atas nama F. Dari hasil introgasi dan pengecekan rumah F ditemukan kembali uang palsu dalam bentuk rupiah pecahan 100.000 sebanyak Rp. 300.000.000," tandas dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga pelaku ditahan di Rutan Polda Metro Jaya