Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjadi 18 tahun penjara di kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Hal itu diputus dalam sidang banding yang diajukannya, atas vonis 16 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Advertisement
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” bunyi putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta, dikutip Jumat (25/7/2025).
Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menyatakan Zarof Ricar terbukti bersalah terlibat dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda Zarof sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Hukuman Sebelum Banding
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Zarof Ricar dengan hukuman 16 tahun penjara dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," tutur Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Hakim menyatakan, Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Zarof Ricar juga dinilai bersalah atas dakwaan penerimaan gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatannya serta kewajiban tugasnya.
"Denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan enam bulan," kata hakim.