Ada Main-main di Proyek Kereta Cepat, KPPU Layangkan Denda Rp 4 Miliar

KPPU berikan denda kepada dua terlapor terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada proyek Kereta Cepat Whoosh.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 24 Juli 2025, 12:14 WIB
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyampaikan petisi dukungan publik tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua KPPU Guntur S. Saragih dan turut dihadiri oleh Ketua YLKI Tulus Abadi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan total denda sebesar Rp 4 miliar kepada PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo.

Denda dikenakan karena terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU), pada proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) atau Whoosh dengan nilai pengadaan sekitar Rp 70,3 miliar. 

Perkara dengan Nomor 14/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada proyek Kereta Cepat Whoosh ini bersumber dari laporan masyarakat. 

Kepala Biro Hubungan dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyampaikan, objek perkara a quo adalah pengadaan transportasi darat untuk pemasokan rangkaian kereta pengangkut penumpang (EMU) pada proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project. 

"Pengadaan tersebut meliputi keseluruhan kegiatan jasa untuk EMU, suku cadang, aksesori EMU (barang) setelah barang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, via pengangkutan laut, yaitu melakukan likuidasi bea cukai, pembongkaran muatan, pekerjaan pengangkutan darat untuk mengangkut barang dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta ke Depo Tegalluar, Bandung dan melakukan pembongkaran muatan sampai barang ditempatkan di rel yang telah ditentukan," bebernya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/7/2025).

Dalam sidang yang dimulai sejak 13 Desember 2024, kedua terlapor terbukti melakukan berbagai tindakan yang tidak jujur. Dengan melakukan tindakan kerja sama secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan menciptakan persaingan semu terkait proses pengadaan perkara a quo, dan memfasilitasi terjadinya persekongkolan dalam rangka memenangkan Terlapor II. 

Kedua terlapor terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, yakni melakukan tindakan persekongkolan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999. Serta menghambat persaingan usaha dengan melakukan pengadaan yang bersifat tertutup, tidak transparan dan diskriminatif. 

"Sehingga mengakibatkan hilangnya potensi untuk mendapatkan harga yang kompetitif sesuai dengan tujuan pengadaan barang dan jasa," imbuh Deswin. 

Dugaan Persekongkolan

Kereta cepat Woosh bakal jadi sarana pendukung transportasi pada Piala Dunia U-17 2023. (dok. PSSI)

Majelis Komisi berpendapat telah terjadi persekongkolan yang dilakukan Terlapor I dan Terlapor II dengan berbagai cara. Antara lain, menciptakan persaingan semu untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender melalui proses pengadaan.

Kemudian, fasilitasi Terlapor I atasTerlapor II melalui Penilaian Dokumen Penawaran yang tidak sesuai dengan Dokumen Tender, dan Terlapor II melakukan kerja sama baik secara langsung maupun tidak langsung serta mendapatkan manfaat dari persekongkolan melalui komunikasi awal dengan Terlapor I. 

"Tindakan para Terlapor merupakan bukti bahwa para Terlapor tidak menerapkan prinsip dan mematuhi etika dalam Dokumen Tender dan telah terjadi persekongkolan melalui serangkaian tindakan yang mengistimewakan Terlapor II untuk memenangkan pengadaan perkara a quo," imbuh Deswin. 

 

Denda Masing-masing Rp 2 Miliar ke Kas Negara

Berdasarkan fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi memutuskan Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. 

Untuk itu, Majelis Komisi memutuskan PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 2 miliar. Itu harus harus disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. 

 "Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu, Majelis Komisi juga memerintahkan kepada Terlapor I dan II untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah putusan ini ditetapkan, jika mengajukan upaya hukum keberatan," tuturnya.

 

Infografis Uji Coba Kereta Cepat Jakarta Bandung. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya