Akhir Pelarian Predator Seksual Sesama Jenis usai Cabuli Sejumlah Bocah di Makassar

Pria yang akrab disapa Fany itu terpaksa harus dihadiahi timah panas lantaran melakukan perlawanan saat proses pengembangan kasus.

oleh FauzanDiterbitkan 23 Juli 2025, 04:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan (Istimewa)

Liputan6.com, Makassar - Pelarian seorang pria berinisial AA alias Fany (38), pelaku kekerasan seksual sesama jenis terhadap anak-anak di bawah umur, berakhir di tangan polisi. Ia ditangkap oleh tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di Desa Ralla, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, pada Selasa (22/7/2025) pukul 11.40 WITA.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, membenarkan penangkapan predator seksual anak sesama jenis tersebut. Ia menyebut, pelaku sempat kabur dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi.

"Alhamdulillah, kami bersama Unit Reskrim Tallo berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang sempat viral kemarin,” kata AKBP Devi, Selasa (22/7/2025).

Dia menjelaskan bahwa pelaku kekerasan seksual anak ditangkap setelah dua hari penyelidikan. Polisi menemukan jejak pelaku di Barru dan segera bergerak sejak dini hari. Namun saat hendak dibawa ke Makassar, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba kabur.

"Yang bersangkutan melawan petugas dengan membenturkan tubuhnya ke anggota. Tembakan peringatan sudah dilakukan, tapi karena tetap melawan, tindakan tegas terukur diambil dan mengenai kaki kanannya," jelas Devi.

 

 

Simak Video Pilihan Ini:

Pengakuan Tersangka

Dari hasil interogasi, Fany mengakui perbuatannya. Ia memaksa korban masuk ke dalam kamar, mengunci pintu dari dalam, lalu menyetubuhi korban. Pelaku juga mengiming-imingi uang Rp10 ribu kepada korban agar menuruti kemauannya.

Tak hanya satu, pelaku juga mengaku telah melecehkan sejumlah anak lain. Dalam beberapa kasus, pelaku melakukan tindakan seksual seperti mengisap kemaluan korban hingga korban ejakulasi.

"Kami berhasil menyita rekaman video yang merekam aksi pelaku saat menyetubuhi korban. Video itu kini menjadi barang bukti kunci dalam proses hukum terhadap pelaku," imbuh Devi

Akibat perbuatannya, Fany pun dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (3) jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak;Pasal 82 ayat (1) dan/atau ayat (2) jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

"Kami minta masyarakat, khususnya orang tua, agar terus waspada dan tidak ragu melapor jika ada kasus kekerasan seksual anak,” tutup Devi Sujana. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya