Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menerbitkan dokumen Taxpayers Charter (Piagam Wajib Pajak) yang memuat hak dan kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang transparan dan pasti di mata hukum.
Piagam Wajib Pajak ini diterbitkan untuk memperkuat komitmen dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan antara wajib pajak dengan Dirjen pajak dalam melaksanakan hak dan pemenuhan kewajibannya sesuai amanat undang-undang.
Advertisement
“Ini adalah bentuk dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk hadir melayani sepenuh hati memberikan kepastian hukum, serta membangun hubungan yang lebih setara antara otoritas pajak dan masyarakat Taxpayers Charter ini bukan slogan semata ini merupakan penegasan dalam hubungan antara Direkturat Jenderal Pajak dan wajib pajak,” terang Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto, dalam keterangannya di peluncuran Piagam Wajib Pajak pada Selasa, (22/7/2025).
Melalui Taxpayers Charter, DJP berupaya memberikan kepastian hukum serta membangun sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Hubungan ini didasarkan pada pengakuan dan pemenuhan hal serta kewajiban kedua belah pihak secara seimbang.
Komitmen Nyata
Upaya tersebut dinilai selaras dengan arah reformasi perpajakan yang saat ini tengah dikawal pemerintah, serta mencerminkan lima nilai utama dari Kementerian Keuangan, yakni:
- Integritas
- Profesionalisme
- Sinergi
- Pelayanan
- Kesempurnaan.
“Kepada para wajib pajak yang saya hormati atas nama pemerintah saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang seluas-luasnya setulus-tulusnya atas kontribusi nyata dalam menjaga ketahanan fiskal bangsa negara memahami bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan adalah bentuk nyata dari kepercayaan Bapak Ibu kepada pemerintah,” tambahnya.
Peluncuran piagam ini ditegaskan bukan sebagai akhir dari proses, melainkan menjadi awal dari pelaksanaan komitmen nyata di seluruh pelayanan Direktorat Jenderal Pajak.
Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto juga menyampaikan kepada seluruh pimpinan unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak untuk menjadikan Taxpayers Charter ini sebagai acuan kerja, serta menjadikannya sebagai bukti pelayanan dalam penegakan hukum wajib pajak.