Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 6 Warga Negara Pakistan, kedapatan berada di Tangerang membuka warung kebab tanpa memiliki izin tinggal yang menyalahi aturan keimigrasian. Mereka langsung diamankan petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang dalam Operasi Wirawaspada, 15 hingga 16 Juli lalu.
Penindakan bermula dari laporan masyarakat di wilayah Kutabumi, Kabupaten Tangerang, yang menyebutkan adanya aktivitas warung kebab Bin Khalid yang seluruh pegawainya merupakan warga negara asing (WNA).
Advertisement
"Dari sana, petugas langsung melakukan pemantauan dan pengecekan. Ternyata benar, mereka merupakan Warga Negara Pakistan yang ternyata tinggal bareng tak jauh dari lokasi mereka jualan," ungkap Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Indra Maulana Dimyati, Senin (21/7/2025).
Empat orang di antaranya, yakni AK, MU, MA, dan NA, tertangkap tengah melayani pembeli saat diamankan.
Setelah itu, petugas mendatangi rumah tempat tinggal mereka untuk memeriksa dokumen keimigrasian yang disebut keempatnya disimpan di rumah sewaan tersebut.
Pemegang Izin Tinggal Investor
Sementara, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan, Bongbong Prakoso Napitupulu mengungkapkan, keempat WN Pakistan tersebut terdaftar sebagai pemegang izin tinggal investor dengan penjamin 2 perusahaan berbeda. Untuk AK dan MU perusahaan penjamin yakni PT Bin Khalid Traders beralamat di Sudirman, Jakarta.
"Namun, saat petugas melakukan pengecekan ke alamat tersebut, tidak ditemukan kegiatan perusahaan, melainkan apartemen tempat tinggal warga negara Indonesia," ungkap Bongbong.
Lalu, untuk WN Pakistan inisial MA perusahaan penjaminnya tertera PT Zara Tekstil Group yang beralamat di Gedung Citra Towers, Jakarta Pusat.
Namun, saat didatangi lokasi alamat tersebut merupakan virtual office dan tidak menemukan keberadaan dan kegiatan perusahaan tersebut.
Adapun, mereka mengaku tidak mengetahui perusahaan penjamin di visa yang terdaftar atas namanya tersebut. Bahkan, mereka juga tidak mengetahui berapa nilai investasi yang didaftarkan untuk membuat Visa Investor tersebut.
"Mereka sudah 6 bulan di Indonesia dan hanya berjualan kebab," jelasnya.
Geledah Rumah Sewa
Selain menemukan 4 WNA yang sedang berjualan kebab, petugas Imigrasi juga menggeledah rumah yang disewa oleh mereka di Perumahan Taman Buah 1, Kutabumi, Kabupaten Tangerang. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 2 WN Pakistan lain berinisial MFY dan RB.
"Mereka ini sama dengan 1 WNA yang kami temukan di kedai kebab yakni NA merupakan pemegang izin tinggal kunjungan wisata," katanya.
Meski baru 1 bulan di Indonesia, petugas menemukan adanya dokumen perusahaan yang diduga akan digunakan untuk mengurus izin tinggal terbatas investor. Dalam dokumen tersebut, NA mengaku sebagai salah satu penanam modal di PT Moonlight Trading International, sedangkan MFY dan RB sebagai salah satu penanam modal di PT Shariz Global Trading.
"Kami telah melakukan pengecekan di dua perusahaan tersebut yang beralamat di Plaza Aminta, Jakarta Selatan namun tidak ditemukan keberadaan dan kegiatan dari perusahaan yang dimaksud," tuturnya.
Atas dasar hal tersebut, AK, MU dan MA diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa “Setiap Orang Asing yang dengan sengaja memberikan surat/data palsu/yang dipalsukan/keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh visa atau izin tinggal bagi dirinya sendiri”.
Sedangkan NA, MFY, dan RB diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa “Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya”.
Dikenakan Tindakan Keimigrasian Berupa Deportasi
Terhadap AK, MU, MA, NA, MFY, dan RB akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagai mana diamanatkan dalam pasal 75 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"MU dan AK telah memilki tiket kepulangan ke negara asal pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 pukul 12.35 dengan menggunakan maskapai Thai Airways Kode Penerbangan TG434 tujuan akhir Lahore, Pakistan," ungkapnya
Sedangkan RB dan MFY akan kembali ke negara asal pada hari Rabu, 23 Juli 2025 pukul 20.40 dengan menggunakan maskapai Batik Air Malysia kode Penerbangan OD347 tujuan akhir Karachi, Pakistan.
"Untuk NA dan AK sampai dengan saat ini masih menunggu tiket kepulangan terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.