Liputan6.com, Kuala Lumpur - Seorang manajer proyek dari sebuah perusahaan konstruksi terkemuka, yang ditangkap oleh Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) atau Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) atas dugaan korupsi yang melibatkan tender proyek pembangunan pusat data, dilaporkan membakar uang tunai hampir RM1 juta atau sekitar Rp3,8 miliar untuk menghilangkan barang bukti.
Menurut sumber, tersangka berusaha menghancurkan uang tunai tersebut karena panik dan syok setelah penggerebekan yang dilakukan oleh MACC.
Advertisement
Sumber mengatakan bahwa dalam penggerebekan di kediaman tersangka di Petaling Jaya Kamis (17/7) lalu, tim petugas MACC menemukan beberapa bundel uang kertas RM100, senilai hampir RM1 juta, yang sedang dibakar.
Tersangka diduga bertindak nekat dengan merampas beberapa bundel uang tunai dan mencoba membakarnya setelah melihat kedatangan tim MACC.
Setelah pintu rumah berhasil dibuka, tim MACC yang melakukan penggerebekan mendapati bagian dalam rumah dipenuhi asap tebal yang keluar dari kamar mandi. Setelah diperiksa, tim menemukan uang kertas RM100 yang terbakar senilai hampir RM1 juta di kamar mandi," kata sumber tersebut seperti dikutip dari Malay Mail, Senin (21/7/2025).
Adapun pemeriksaan menyeluruh di rumah tersebut juga menghasilkan penemuan uang tunai sekitar RM7,5 juta atau sekitar Rp28,8 miliar, yang disimpan dalam beberapa kotak, bersama dengan tiga jam tangan mewah — Rolex, Omega, dan Cartier — serta berbagai perhiasan, termasuk cincin dan koin emas.
Semua barang tersebut disita oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ancaman Tujuh Tahun Penjara
Sementara itu, Wakil Kepala Komisioner (Operasional) MACC, Datuk Seri Ahmad Khusairi Yahaya, telah mengonfirmasi kejadian tersebut. Ia menekankan bahwa upaya tersangka untuk menghilangkan barang bukti merupakan pelanggaran berat, yang dapat dituntut berdasarkan Pasal 201 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda jika terbukti bersalah.
Namun, Ahmad Khusairi menambahkan bahwa fokus utama penyelidikan tetap pada Pasal 16 dan Pasal 17A Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia 2009, yang mengatur penyuapan dan pertanggungjawaban korporasi atas korupsi.