Liputan6.com, Jakarta - Suara penolakan skema potongan komisi dari 20 persen menjadi 10 persen untuk mitra pengemudi ojek online (ojol) terus bergulir. Itulah top 3 news hari ini.
Penolakan ini disampaikan oleh sejumlah komunitas pengemudi ojol aktif di wilayah Bogor, Tangerang, dan Depok. Mereka menilai skema 20 persen yang saat ini diterapkan masih relevan, adil, dan memberikan keuntungan baik untuk mitra maupun perusahaan aplikasi.
Advertisement
Ketua Relawan Driver Grab Bogor Heri Dinata mengatakan, skema komisi yang ada masih bisa dinikmati manfaatnya oleh para mitra driver. Salah satunya dialokasikan untuk asuransi kecelakaan.
Sementara itu, Novi tidak menyangka akhir pekan kali ini begitu amat menyedihkan. Bukan hanya rumahnya yang hangus dilalapa si jago merah, tapi ia harus kehilangan dua anaknya akibat terjebak saat kebakaran melahap rumah kontrakan di Jalan Kutilang, Bukit Duri, Tebet, Sabtu 19 Juli 2025.
Novi duduk beralaskan terpal di tengah keramaian posko pengungsian. Masih membekas diingatannya detik-detik kobaran api datang tanpa diundang.
Kepada wartawan, ia bercerita. Saat itu, pagi mulai menyingsing. Matanya masih terlelap dan badannya masih menempel dengan kasur. Tiba-tiba asap mengepul terlihat dari dalam rumah.
Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Usai persidangan, mantan Menteri Perdagangan itu menyatakan tidak ada mens rea atau niat jahat dari hasil putusan hakim.
Namun begitu, Tom Lembong menyayangkan majelis hakim mengesampingkan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan kala itu.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Minggu 20 Juli 2025:
1. Alasan Komunitas Ojol Jabodetabek Ogah Komisi 20 Persen Diubah
Suara penolakan skema potongan komisi dari 20 persen menjadi 10 persen untuk mitra pengemudi ojek online (ojol) terus bergulir.
Penolakan ini disampaikan oleh sejumlah komunitas pengemudi ojol aktif di wilayah Bogor, Tangerang, dan Depok.
Mereka menilai skema 20 persen yang saat ini diterapkan masih relevan, adil, dan memberikan keuntungan baik untuk mitra maupun perusahaan aplikasi.
Ketua Relawan Driver Grab Bogor, Heri Dinata, mengatakan skema komisi yang ada masih bisa dinikmati manfaatnya oleh para mitra driver. Salah satunya dialokasikan untuk asuransi kecelakaan.
"Kami memahami bahwa potongan 20 persen digunakan oleh aplikator untuk menjaga kestabilan layanan. Melalui skema ini, kami sebagai mitra masih mendapatkan aliran order yang stabil, promo-promo pelanggan tetap berjalan, dan driver mendapatkan asuransi, perlindungan keselamatan, serta layanan bantuan 24 jam. Itu semua membuat kami bisa bekerja lebih tenang," kata Heri, Sabtu 19 Juli 2025.
2. Detik-detik Seorang Ibu Berusaha Selamatkan 4 Anaknya dari Kebakaran di Tebet
Novi tidak menyangka akhir pekan kali ini begitu amat menyedihkan. Bukan hanya rumahnya yang hangus dilalapa si jago merah, tapi ia harus kehilangan dua anaknya akibat terjebak saat kebakaran melahap rumah kontrakan di Jalan Kutilang, Bukit Duri, Tebet, Sabtu 19 Juli 2025
Novi duduk beralaskan terpal di tengah keramaian posko pengungsian. Masih membekas diingatannya detik-detik kobaran api datang tanpa diundang.
Kepada wartawan, ia bercerita. Saat itu, pagi mulai menyingsing. Matanya masih terlelap dan badannya masih menempel dengan kasur. Tiba-tiba asap mengepul terlihat dari dalam rumah.
"Saya lagi tidur tahu-tahu asepnya udah banyak," kata Novi, Sabtu 19 Juli 2025.
3. Tom Lembong: Hakim Nyatakan Saya Tak Ada Niat Jahat
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Usai persidangan, mantan Menteri Perdagangan itu menyatakan tidak ada mens rea atau niat jahat dari hasil putusan hakim.
"Dari sudut pandang saya, pertama yang paling penting adalah majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting," tutur Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip Minggu 20 Juli 2025.
"Dan dari awal, dari saat dakwaan sampai tuntutan sampai putusan majelis tidak pernah menyatakan ada niat jahat. Tidak pernah ada mens rea. Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan," sambungnya.