Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan langkah pengujian materiil terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan kliennya merupakan upaya konstitusional untuk menyikapi kekosongan hukum dalam penghitungan suara caleg yang telah meninggal dunia.
Pernyataan tersebut disampaikan penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Advertisement
Menurut Ronny, langkah judicial review terhadap PKPU Nomor 3 Tahun 2019 merupakan pilihan hukum yang lebih tepat dibandingkan dengan opsi politik seperti executive review.
Dia menyebut, PDIP sebagai partai pemerintah pada Pemilu 2019 sejatinya memiliki ruang untuk mendorong Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), namun jalan tersebut tidak ditempuh.
“PDI Perjuangan bisa saja meminta saudara Joko Widodo untuk melakukan executive review, melalui kewenangan Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Namun opsi tersebut tidak diambil oleh PDI Perjuangan,” ujar Ronny.
Uji Pasal 54
Permohonan judicial review tersebut, lanjut Ronny, diajukan untuk menguji ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k PKPU Nomor 3 Tahun 2019, yang mengatur pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.
Pasal tersebut dinilai tidak mengatur secara spesifik mengenai alokasi suara untuk calon legislatif yang meninggal dunia setelah penetapan daftar calon tetap (DCT), seperti yang terjadi pada almarhum Nazarudin Kiemas.
Dalam duplik yang dibacakan di hadapan majelis hakim, Ronny juga membantah anggapan jaksa penuntut umum yang menyebut tidak elok bagi partai politik mengajukan uji materi ke MA. Dia menegaskan, kewenangan pengujian peraturan di bawah undang-undang sepenuhnya berada di ranah kekuasaan kehakiman.
“Penuntut Umum perlu mengingat bahwa pertama, objek judicial review yang diajukan oleh Partai PDI Perjuangan adalah PKPU, sehingga pengujiannya merupakan kewenangan Mahkamah Agung dan tidak dapat dilakukan melalui DPR RI,” ujar Ronny.
“Apalagi, hak mengajukan judicial review terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang merupakan hak konstitusional yang dijamin berdasarkan Pasal 24A ayat (1) UUD NRI 1945,” dia menambahkan.
Sementara itu, kewenangan DPR RI, kata Ronny, hanya terbatas pada pembentukan undang-undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
Bentuk Kepatuhan
Ronny menekankan, langkah hukum yang ditempuh PDIP melalui jalur judicial review merupakan bentuk kepatuhan terhadap prinsip negara hukum.
"Dengan demikian, kewenangan PDIP Perjuangan sebagai partai politik melalui fraksi di DPR RI untuk dapat melakukan legislative review terhadap peraturan KPU tidaklah berdasar,” tandasnya.