Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak empat WNA, ditangkap Polres Bandara Soekarno-Hatta, lantaran terlibat dalam sindikat internasional produsen dan pengedar cairian rokok elektronik atau liquid vape yang diduga mengandung narkoba jenis etomidate.
Keempat WNA tersebut adalah MSA yang merupakan warga Malaysia, HCH warga Singapura, LX dan FJ warga negara China.
Advertisement
"Pembongkaran ini berawal dari dua penumpang pesawat dari Malaysia menuju Jakarta. Mereka diketahui pria berinisial MSA asal Malaysia dan HCH asal Singapura. Lalu, pemeriksaan barang dan badan terhadap penumpang oleh petugas Bea Cukai, didapati dua orang penumpang terindikasi membawa narkotika,"ujar Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung, Jumat (18/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku membawa dua buah koper yang berisi cairan zat berbahaya jenis etomidate yang disamarkan dalam botol sabun, shampo, serta kotak permen.
Bukan hanya cairan vape saja, kedua WNA itu juga membawa narkotika jenis lain. Seperti 4,8 gram ganja, 12 butir ekstasi dan empat pil happy five disamarkan dalam dompet dan sarung perlengkapan mandi.
"Setelah didalami, keduanya mengatakan bila barang-barang haram tersebut akan dihantarkan kepada LX. Dimana LX yang merupakan WNA asal China, itupun berhasil diamankan di hotel dalam kawasan Bandara Soekarno-Hatta," kata Kapolres.
Bahan Campuran
Dia menyampaikan, berdasarkan penemuan tersebut, didapatkan informasi jika enam botol cairan obat keras itu akan dijadikan bahan campuran untuk liquid vape mengandung etomidate.
Dari enam botol itu menjadi 12 cartridge vape, yang diproduksi sendiri secara masif di suatu kompleks perumahan elit di Tangerang.
"Bila dikonversi dengan rupiah,12 cartridge vape etomidate itu seharga Rp60 miliar. LX ini adalah seorang koki, peracik dari vape etomidate, yang dibuktikan dengan sejumlah barang bukti perlengkapan industri rumahan vape etomidate," terangnya.
Aktor Intelektual
Sementara di lain pihak, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu mengatakan, hasil pendalaman terhadap pelaku LX didapati tersangka lain, yakni WNA asal China berinisial FJ yang ternyata pengendali atau aktor intelektual dari perkara tersebut.
"FJ berperan sebagai pemilik, pengendali serah terima di Indonesia juga sebagai orang yang memiliki pengetahuan untuk meracik vape etomidate. FJ berhasil diringkus di persembunyiannya, daerah Singkawang, Kalimantan Barat," ujarnya.
Atas perbuatan keempat pelaku, pihaknya menyangkakan dengan UU No 35 tahun 2029 tentang Narkotika dan UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp600 juta rupiah," katanya.