Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menilai dakwaan dan tuntutan terhadap kliennya tidak berdasar karena tidak disertai motif maupun keuntungan timbal balik.
Hal itu disampaikan Penasihat Hukum Hasto, Patra M. Zen dalam pembacaan duplik perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Advertisement
Patra menegaskan, Hasto tidak pernah menerima uang, jabatan, atau pengaruh apa pun dari perkara yang didakwakan.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada hubungan timbal balik yang memberikan keuntungan bagi terdakwa terkait dengan peristiwa penyuapan dan atau merintangi penyidikan yang didakwakan dan dituntut,” ujar Patra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Dia menilai tidak logis apabila seorang yang mendapat jabatan strategis di partai seperti Hasto bersedia terlibat dalam tindak pidana yang justru merugikannya secara pribadi maupun politis.
Patra menegaskan keterlibatan Hasto dalam perkara ini tidak memberikan manfaat apa pun, baik secara finansial maupun struktural.
“Dalam perkara ini tidak ada uang, posisi, atau pengaruh yang dapat membuat terdakwa mau untuk terlibat dalam peristiwa ini,” ujar dia.
Menjadi Terancam
Patra menyebut posisi Hasto sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan menjadi terancam akibat perkara yang didakwakan kepadanya.
Dia menyayangkan jaksa penuntut umum justru membebankan tanggung jawab kepada Hasto, sementara pihak yang diduga paling diuntungkan dalam perkara ini, seperti Harun Masiku dan Saeful Bahri, tidak berada di hadapan pengadilan.
“Terdakwa yang menjadi pihak paling dirugikan atas tindak pidana tersebut. Suatu tindakan yang keliru, jika terdakwa yang tidak memiliki motif dan tidak mungkin mau apabila posisi strategisnya sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan menjadi terancam,” ungkapnya.
“Kemudian dijadikan sebagai pihak yang harus dibebankan untuk bertanggung jawab atas kesalahan Harun Masiku,” sambung Patra.
Untuk itu, Patra meminta majelis hakim mempertimbangkan tidak adanya motif yang dapat dikaitkan dengan keterlibatan Hasto dalam dugaan suap maupun upaya menghalangi penyidikan.
“Kami kembali memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk dapat memberikan perhatian serius terhadap ketiadaan motif dari Terdakwa dan untuk kembali memahami bahwa terdakwa tidak memiliki motif untuk melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dan dituntutkan,” tandas Patra.