KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan, Aufar Hutapea

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyitaan tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi pada tender pengadaan katalis.

oleh Tim NewsDiterbitkan 17 Juli 2025, 17:24 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari mantan suami aktris Olla Ramlan, Muhammad Aufar Hutapea (MAH).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyitaan tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi pada tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014.

“Dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH selaku pihak swasta, atau developer (pengembang) pembangunan apartemen,” ujar Budi seperti dilansir Antara.

Menurut dia, uang yang disita diketahui berasal dari tersangka kasus tersebut, yakni Gunardi Wantjik (GW).

“Sumber uang diketahui dari tersangka GW yang melakukan pembelian apartemen kepada MAH,” jelasnya.

 

Penyidikan

Sebelumnya, pada 6 November 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di Pertamina. Pada saat itu, KPK belum dapat mengumumkan identitas para tersangka.

Walaupun demikian, KPK mengatakan bukti permulaan awal perkara tersebut berjumlah belasan miliar rupiah.

Setelah itu, KPK pada 17 Juli 2025, menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW), pegawai pada PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi (FAG), Direktur Pengolahan Pertamina Chrisna Damayanto (CD), dan Alvin Pradipta Adiyota sebagai pihak swasta. Jabatan tersebut diemban para tersangka pada tahun perkara.

 

Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya