Waketum Projo Diperiksa Sebagai Saksi Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Sebut Pengumuman Tersangka Tak Lama Lagi

Pemanggilan kali ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan.

oleh Ady AnugrahadiDiperbarui 17 Juli 2025, 14:00 WIB
Wakil Ketua Umum Relawan Projo, Freddy Alex Damanik (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memeriksa Wakil Ketua Umum Relawan Projo, Freddy Alex Damanik sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan dilakukan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (17/7/2025).

Dia menjelaskan, pemanggilan kali ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan.

“Karena kasus ini LP Pak jokowi ini sudah naik ke penyidikan maka konsekuensinya saya harus memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara ini," kata Freddy di Polda Metro Jaya, Kamis (17/7/2025).

Freddy menjelaskan laporan soal tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi sudah digabung dengan laporan-laporan lainnya, termasuk soal penghasutan. Dia meyakini, polisi dalam waktu dekat akan mengumumkan sosok tersangka dalam kasus ini.

“Iya ini udah proses penyidikan nanti ga berapa lama sesuai mekanisme, sesuai proses harusnya akan ditentukan tersangka, saya yakin tidak terlalu lama lah," ujar dia.

 

Klarifikasi

Dalam pemeriksaan, Freddy mengaku tidak membawa satu pun barang bukti. Ia hanya memberikan klarifikasi soal pernyataan-pernyataan yang sudah ramai di publik.

“Saya sih tidak membawa bukti apapun karena saya lebih kepada memberikan keterangan yang sudah ada misalnya di video-video di media-media saya hanya butuh konfirmasi aja apakah itu benar saya, apakah peristiwanya seperti itu, apa benar itu Roy Suyo mengatakan itu, apakah benar Dr Tifa mengatakan itu saja," tandas dia.

Infografis 10 Venue Konser Musik Berstandar Internasional di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya