Polemik Kuota Internet Hangus jadi Sorotan, Ini Kata Para Pakar

Diskusi di Selular Business Forum 2025 mengangkat pentingnya regulasi rollover kuota internet. Pemerintah dan industri bahas peluang, tantangan, dan perlindungan konsumen.

oleh Agustinus Mario DamarDiterbitkan 17 Juli 2025, 15:30 WIB
Diskusi panel Selular Business Forum (SBF) digelar untuk membahas soal rollover kuota data internet di Indonesia. (Dok: SBF)

Liputan6.com, Jakarta - Wacana pengaturan ulang mekanisme kuota data internet kembali mencuat diskusi panel Selular Business Forum (SBF) bertema 'Mekanisme Kuota Data Hangus, Apakah Melanggar Regulasi dan Merugikan Konsumen?'.

Dalam forum tersebut, sejumlah pakar dan pelaku industri sepakat regulasi soal rollover kuota data yakni perpanjangan masa berlaku kuota yang belum terpakai, berpotensi jadi solusi strategis bagi konsumen sekaligus peluang bagi operator seluler.

Dalam siaran pers yang diterima, Kamis (17/7/2025), Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir, mengungkap sebenarnya opsi kuota data dengan fitur rollover sudah tersedia sejak 2023. Namun, fitur tersebut umumnya datang dengan harga yang lebih tinggi.

"Kalau ada regulasi yang mewajibkan rollover, perusahaan telekomunikasi tentu akan senang, karena harganya pasti naik dan akan menghidupkan usaha," tutur Marwan menjelaskan.

Di samping itu, pengamat telekomunikasi dan pengajar ITB, Agung Harsoyo, menilai aturan rollover akan menciptakan iklim persaingan yang lebih sehat.

Alasannya, masyarakat Indonesia saat ini masih cenderung cepat migrasi atau beralih operator demi mendapatkan kepuasan dengan harga yang seminimal mungkin.

"Proses migrasi atau berpindah operator (meskipun belum ada full mobile number portability yang mulus) relatif mudah. Konsumen dapat dengan cepat membeli kartu SIM baru dari operator lain jika tidak puas dengan layanan atau harga," ujar Agung.

Ia menambahkan, kondisi itu membuat persaingan tidak sehat dengan adanya perang tarif.

 

Peran Pemerintah

Sementara itu Ahmad Alamsyah Saragih, mantan anggota Ombudsman RI, juga menekankan pentingnya peran pemerintah sebagai regulator.

"Kebijakan publik terkait rollover ini tentu bisa mengakhir kesalahpahaman terkait polemik kuota data hangus, meskipun sebenarnya semua operator seluler sudah memiliki pilihan rollover di produknya," tuturnya.

Lalu, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Denny Setiawan mengungkap pertemuan antara pemerintah dan industri akan segera digelar untuk membahas berbagai isu, termasuk polemik kuota data dan layanan OTT.

"Sebenarnya, sistem kuota data internet ini sudah sangat jelas di Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Mulai dari masa berlaku, tarif prabayar hingga sistem rollover,” ujarnya menjelaskan.

Kendati demikian, minimnya sosialisasi membuat masyarakat tidak sepenuhnya paham. Karenanya, Komdigi akan mendorong transparansi dari operator sebagai langkah win-win solution.

 

Edukasi ke Konsumen

Selain itu, David M. L. Tobing dari Komunitas Konsumen Indonesia menyoroti sisi edukasi yang masih minim.

Ia mengakui tidak ada pelanggaran dari operator terkait sistem kuota data, tapi menegaskan pentingnya edukasi konsumen agar memahami jenis-jenis paket dan fitur rollover.

"Karena ada beberapa ciri khas konsumen. Misalnya, konsumen pasif dan ada konsumen aktif. Yang aktif juga ada jenisnya, ada yang beritikad baik dan ada yang beritikad tidak baik. Jadi, alangkah lebih baik jika perusahaan telekomunikasi terus melakukan sosialisasi maupun mengedukasi para konsumen,” ujarnya menutup pernyataan.

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya