Aksi Ojol 177 di Kawasan Silang Monas Jakarta, Polisi Kerahkan 1.437 Personel Gabungan

Sejumlah pengemudi ojek online (pengemudi ojol) yang tergabung dalam Aliansi Taktis 'Aksi 177 URC Bergerak' turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi di kawasan Silang Monas, Gambir Jakarta Pusat pada Kamis (17/7/2025).

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 17 Juli 2025, 10:05 WIB
Pengemudi ojek online (ojol) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2020). Aksi demo ratusan sopir ojek online dipicu karena ada usulan anggota DPR yang ingin ojek online tidak mengangkut penumpang, melainkan hanya mengangkut barang. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pengemudi ojek online (pengemudi ojol) yang tergabung dalam Aliansi Taktis 'Aksi 177 URC Bergerak' turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi di kawasan Silang Monas, Gambir Jakarta Pusat pada Kamis (17/7/2025).

Polisi pun siapkan pengamanan. Total, ada 1.437 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran yang disiagakan untuk mengawal jalannya unjuk rasa.

Rencananya aksi akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB. Mereka datang dengan berbagai spanduk tuntutan, antara lain menolak status ojek online (ojol) sebagai buruh atau pekerja, menolak potongan 10 persen, serta mendesak Presiden untuk segera menerbitkan Perppu Ojol sebagai payung hukum yang jelas.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan kesiapannya mengamankan aksi ojol tersebut.

"Kami mengimbau kepada seluruh orator untuk menenangkan massa, tidak memprovokasi, dan tidak memancing massa lainnya berbuat anarkis. Ikuti aturan serta arahan petugas keamanan yang ada di lapangan," ujar Susatyo dalam keterangan tertulis, Kamis (17/7/2025).

Susatyo meminta massa aksi untuk tetap tertib, tidak melawan petugas, dan tidak merusak fasilitas umum selama menyampaikan aspirasi.

"Saudara-saudara semua adalah mitra kami dalam menjaga Jakarta tetap aman dan kondusif. Kami memahami aspirasi yang ingin disampaikan, namun sampaikanlah dengan cara yang baik, damai, dan bermartabat," kata dia.

Susatyo menekankan kepada seluruh personel pengamanan untuk selalu mengedepankan pelayanan yang persuasif.

"Kepada petugas, saya tegaskan tidak ada yang membawa senjata api. Layani saudara-saudara kita yang akan menyampaikan pendapat dengan humanis dan profesional, namun tetap tegas dalam menjalankan tugas," terang dia.

"Guna mengantisipasi kemacetan, warga diimbau menggunakan jalur alternatif di sekitar Silang Selatan Monas selama aksi unjuk rasa berlangsung," tandas Susatyo.

 

Ojol dan Penjual Pulsa Bebas Pajak E-commerce, Ini Daftar Pengecualian

Tirza R. Munusamy juga menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir kalau seandainya memang kesulitan dapat driver. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, pelaku usaha kecil seperti ojek daring (ojol), penjual pulsa, hingga pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun resmi dikecualikan dari pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara niaga elektronik (e-commerce). Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

"Ojol ini tidak dipungut, termasuk pengecualian," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama dikutip dari Antara, Senin 14 Juli 2025.

Selain ojol, penjual pulsa dan kartu perdana juga dikecualikan dari pungutan PPh 22 oleh lokapasar. Alasannya, mereka telah memiliki regulasi tersendiri, yakni PMK Nomor 6 Tahun 2021.

Tak hanya itu, transaksi jual beli emas perhiasan, emas batangan, perhiasan non-emas, batu permata, dan sejenisnya juga bebas pungutan—baik oleh pabrikan, pedagang, maupun pengusaha emas batangan.

"Pengalihan hak atas tanah dan bangunan juga tidak dikenakan pungutan, karena prosesnya biasanya lewat notaris," tambah Hestu Yoga.

Pengecualian juga diberikan kepada:

  • Pedagang yang menunjukkan Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh.
  • Pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, dengan melampirkan surat pernyataan kepada marketplace yang ditunjuk.

 

Siapa yang Wajib Dipungut Pajak?

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy mengatakan layanan Grab akan tetap beroperasi seperti biasa. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

PMK 37/2025 menyasar pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Kewajiban berlaku setelah pelaku usaha menyampaikan surat pernyataan baru kepada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) paling lambat akhir bulan saat omzetnya melampaui ambang batas tersebut.

Besaran PPh 22 yang dipungut dari para pedagang ditetapkan sebesar 0,5% dari omzet bruto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) PMK 37/2025. Tarif pungutan bisa bersifat final maupun tidak final.

Direktorat Jenderal Pajak memastikan bahwa penerapan aturan ini akan dilakukan secara bertahap, sembari menunggu kesiapan dari para penyelenggara marketplace.

"Kami sudah berkomunikasi dengan marketplace. Mereka juga butuh waktu untuk menyesuaikan sistem. Kalau sudah siap, dalam satu sampai dua bulan ke depan kami akan tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE," jelas Yoga.

Infografis Bonus Hari Raya (BHR) Ojol dan Kurir Online (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya