ATVSI Nilai UU Penyiaran Sudah Tak Mampu Jawab Tantangan Kekinian

Platform digital saat ini memberikan dampak besar bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk industri media konvensional yang kini menghadapi tekanan serius. Untuk itu perlu adanya pembaharuan UU Penyiaran.

oleh Gagas Yoga PratomoDiterbitkan 16 Juli 2025, 19:00 WIB
ATVSI menggelar Focus Group Discussion bertema “Regulasi Platform Digital”, Rabu, 16 Juli 2025, di Tower SCTV, Jakarta. (Gagas/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Imam Sudjarwo, menyoroti urgensi pembaharuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Ia menilai regulasi tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi dan media digital yang sangat pesat saat ini.

Menurut Imam, keberadaan platform digital saat ini memberikan dampak besar bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk industri media konvensional yang kini menghadapi tekanan serius.

“Undang-undang diterbitkan Nomor 32 Tahun 2002 ini sudah usang. Sudah 23 tahun. Sudah 23 tahun yang lalu tidak mampu menjawab tantangan kekinian. Jadi tiga hal itu teman-teman semua yang memang perlu kita pikirkan,” ujar Imam dalam sambutannya pada acara FGD ATVSI tentang Regulasi Platform Digital, Rabu (16/7/2025).

Imam juga menyinggung tiga faktor utama yang menyebabkan kondisi media konvensional memburuk. Selain ekonomi nasional yang belum sepenuhnya pulih dan belanja iklan yang menyusut, kemunculan media digital secara masif disebut telah menggerus pangsa pasar televisi.

Platform digital kini menyumbang penetrasi sekitar 30–40 persen terhadap media konvensional.

 

Beri Masukan Terhadap Proses Revisi UU Penyiaran

ATVSI menggelar Focus Group Discussion bertema “Regulasi Platform Digital”, Rabu, 16 Juli 2025, di Tower SCTV, Jakarta. (Gagas/Liputan6.com)

Dalam forum diskusi FGD yang diselenggarakan ATVSI, Imam menyampaikan pihaknya telah dan akan terus memberikan masukan terhadap proses revisi UU Penyiaran yang kini tengah dibahas di DPR.

Langkah ini diharapkan bisa menghasilkan regulasi baru yang mampu menjawab kebutuhan zaman serta menjaga keseimbangan antara media digital dan konvensional.

“Sehingga dengan banyak masukan inilah tentunya undang-undang penyiaran nanti akan lahir dengan bagus, lahir dengan baik, lahir tidak cacat. Memerlukan bisa digunakan untuk waktu yang cukup lama. Dan bisa menjawab tantangan di masa kini dan masa akan datang,” ujarnya.

Imam menegaskan niat mengatur pelaku digital bukan untuk menekan atau mematikan, melainkan demi menciptakan aturan main yang adil bagi semua pihak. Ia berharap revisi UU Penyiaran dapat membawa manfaat tidak hanya bagi industri televisi, tetapi juga seluruh pelaku media digital di Indonesia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya