Lahan Kuburan Jadi Jalan di Epicentrum, Ahok: Jokowi Mulai Marah

Beberapa pengembang di Jakarta hingga saat ini belum membayar utang atau kewajiban mereka untuk membangun fasos dan fasum di DKI.

oleh Andi Muttya KetengDiterbitkan 12 Juni 2013, 10:19 WIB
Beberapa pengembang di Jakarta hingga saat ini belum membayar utang atau kewajiban mereka untuk membangun fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di DKI, seperti yang tercantum dalam surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT). Pemprov DKI pun sedang dalam proses menagih kewajiban mereka.

Salah satunya adalah pengembang yang mengambil sebagian lahan pemakaman untuk dijadikan akses masuk ke kawasan Epicentrum Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Pusat.

"Epicentrum ada masalah lagi sendiri deh. Tapi kita sudah tekan. Kita sudah kirim surat kok. Pak Gubernur kan orangnya sabar, nggak kayak saya. Dia kirim surat, tunggu dulu 2 bulan. Kemarin beliau (Jokowi) udah mulai marah kan?" ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Jakarta, Rabu (12/6/2013).

Sementara, Kepala Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Dinas Tata Ruang DKI, Vera R Sari mengungkapkan, kewajiban fasos dan fasum pengembang di Epicentrum cukup besar dan hingga saat ini pengembang tersebut belum juga melunasi kewajibannya.

"Oh, Bakrie. Kalau itu termasuk yang sangat besar. Belum semua. Dalam proses penagihan. Satu per satu. Ada banyak. Ada rinciannya. Saya nggak hapal. Masih dikaji," tutur Vera.

Penetapan kewajiban para pengembang tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 41 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penerimaan Kewajiban dari Para Pemegang SIPPT. Hal itu juga sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1981 yang menyatakan, pengembang berkewajiban membangun fasum dan fasos seluas 40 persen dari luas lahan yang dibangun perumahan atau gedung komersial.

Jadi, lanjutnya, kewajiban pengembang tergantung besaran lahan juga. Taman, jalan, ruang terbuka hijau itu bagian dari kewajiban pengembang untuk menyerahkan.

"Selain Bakrieland Development, pengembang lainnya yang belum seluruhnya melaksanakan kewajiban fasos dan fasum-nya juga merupakan grup-grup besar, seperti Summarecon, Agung Podomoro, dan Agung Sedayu," ungkap Vera. (Frd/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya