Bupati Batang Hari Jambi Bantah Batalkan Pemberian SK PPPK Gara-Gara Seremonial Pelepasan Balon Tak Sesuai Aba-Aba

Momen seremonial pelepasan balon saat penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Batang Hari Jambi berujung heboh.

oleh Liputan6.comDiperbarui 16 Juli 2025, 08:36 WIB
Momen seremonial pelepasan balon saat penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Batang Hari Jambi berujung heboh. (Liputan6.com/ Dok Pemkab Jambi)

Liputan6.com, Jambi - Video acara seremonial penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkab Batang Hari Jambi viral di media sosial. Momen pelepasan balon ke langit membuat kesal bupati sehingga sempat tersiar kabar pembatalan pemberian SK untuk pegawai PPPK. Pasalnya apa yang diperintahkan bupati tidak dijalankan oleh para PPPK.

"Mohon izin seluruhnya foto bersama persiapan. Seluruh pandangan lihat pada kamera yang berada di depan bapak dan ibu. Mohon izin seluruhnya, mohon perhatian," kata seorang dalam video memberikan aba-aba.

Namun aba-aba itu disalahartikan pada pegawai PPPK yang baru diterima, mereka malah melepaskan balon ke langit padahal aba-aba memerintahkan untuk foto Bersama dengan balon. Hal itu pun membuat acara seremonial menjadi tidak teratur dan sontak membuat kesal bupati.

"Makanya tadi dengarkan informasi dari saya, persiapan foto Bersama bukan pelepasan balon," kata seseorang lagi dalam video, menyesali apa yang dilakukan para PPPK.

Bupati Batanghari Jambi M Fadil Arif merasa kecewa dengan apa yang terjadi saat momen seremonial tersebut.

"Pemerintah kerja itu satu komando adik-adik semua, jadi kalua komandonya adik-adik hal bersepele begini be susah, bagaimana kerja yang tak ada berhadapan dengan bupatinya, yang di kantornya masing-masing, ya kan," katanya.

Meski begitu dirinya membantah bahwa ada pembatalan pemberian SK ke pegawai akibat peristiwa itu.

"Kalau SK kan memang mesti dibagian tidak dibagikan di lapanga, biar jangan salah kasih," katanya.

Dirinya menegaskan, pembagian SK kepada 1.077 PPPK akan diberikan di kantor masing-masing, bukan di lapangan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya