Liputan6.com, Lampung - Kepolisian resmi mengumumkan hasil ekshumasi jenazah Brigadir Polisi (Brigpol) EA, anggota Polres Way Kanan yang sebelumnya ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya pada awal Januari 2025. Hasil itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, Selasa (15/7/2025).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang. Hadir pula jajaran penyidik Satreskrim, tim Puslabfor Bareskrim Polri, ahli forensik RS Bhayangkara, perwakilan Ombudsman RI, serta pihak keluarga korban. “Ekshumasi ini dilakukan atas permintaan keluarga korban pada 17 Maret 2025 di TPU Kampung Banjar Masin, Kecamatan Baradatu, Way Kanan,” jelas AKBP Adanan, Selasa (15/7/2025).
Advertisement
Dia menerangkan, sebelumnya pihak keluarga sempat menolak proses autopsi saat jenazah ditemukan pada 7 Januari 2025. Kapolres menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah mengikuti prosedur penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan awal di RS Hi. Kamino Way Kanan, lalu dilanjutkan dengan ekshumasi untuk pemeriksaan menyeluruh secara forensik.
Dalam laporan hasil pemeriksaan forensik, ahli toksikologi dari Puslabfor Bareskrim Polri, AKP Ade Laksono, menyebut adanya kandungan Amfetamina dan Nikotin pada organ dalam tubuh korban, seperti ginjal, hati, paru-paru, jantung, lambung, dan lidah.
“Amfetamina adalah stimulan sistem saraf pusat yang bisa menyebabkan halusinasi, depresi, hingga perubahan suasana hati ekstrem. Sementara nikotin adalah zat adiktif dalam tembakau,” kata AKP Ade.
Namun demikian, tidak ditemukan adanya kandungan racun atau obat bius dalam tubuh korban.
Selain itu, dr. Chatrina Andryani dari RS Bhayangkara menjelaskan bahwa jenazah Brigpol EA saat diperiksa sudah dalam kondisi pembusukan lanjut.
Pemeriksaan luar menunjukkan adanya luka sayat pada leher bagian kanan, serta sejumlah luka akibat kekerasan tumpul dan tajam di bagian dahi, rahang, dan dada kanan korban.
“Luka sayat menyebabkan saluran pernapasan atas dan tulang jakun korban terputus. Ini menimbulkan perdarahan masif yang cukup untuk menyebabkan kematian secara cepat,” jelas dia.
Usut Kasus Transparan
Dari analisis kondisi jenazah, tim forensik memperkirakan waktu kematian korban terjadi antara 6 hingga 12 minggu sebelum tanggal ekshumasi pada Maret lalu. Seluruh organ dalam korban juga mengalami pelunakan dan penyusutan akibat proses pembusukan.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Adanan menyampaikan permintaan maaf kepada pihak keluarga Brigpol EA maupun masyarakat atas keterlambatan dalam penyampaian hasil ekshumasi. “Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam proses pelayanan dan investigasi. Namun kami pastikan kasus ini ditangani secara profesional, akuntabel, dan transparan,” ucapnya.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya terus bekerja maksimal untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Brigpol EA, serta membuka ruang bagi pihak keluarga dan lembaga pengawas seperti Ombudsman untuk ikut memantau jalannya proses hukum.
Diduga Bunuh Diri
Sebelumnya diberitakan, Brigadir Polisi (Brigpol) EA ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar rumahnya di Kampung Banjar Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Selasa sore (7/1/2025). Kematian korban diduga karena bunuh diri dengan melukai lehernya sendiri menggunakan senjata tajam.
Brigpol EA merupakan anggota Banit Reskrim Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan. Korban ditemukan sudah tak bernyawa sekitar pukul 15.00 WIB. "Benar, ada anggota Polres Way Kanan yang diduga melakukan tindakan melukai diri sendiri yang mengakibatkan meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Selasa (7/1/2025).
Dia menyatakan, belum bisa memberikan informasi lebih detail mengenai insiden tersebut, pihaknya pun masih melakukan investigasi mendalam supaya mengetahui motif di balik dugaan bunuh diri ini. "Motifnya masih dalam proses penyelidikan," terangnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, dijelaskan Umi, korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamarnya dengan kondisi di bagian leher terdapat luka sayatan senjata tajam. "Peristiwa ini terjadi ketika korban sedang lepas dinas, tim Inafis Polres Way Kanan menemukan adanya bekas luka di lehernya," jelas Umi.
Kontak Bantuan
Bunuh diri bukan jawaban apalagi solusi dari semua permasalahan hidup yang seringkali menghimpit. Bila Anda, teman, saudara, atau keluarga yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit, dilanda depresi dan merasakan dorongan untuk bunuh diri, sangat disarankan menghubungi dokter kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan (Puskesmas atau Rumah Sakit) terdekat.
Bisa juga mengunduh aplikasi Sahabatku: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.tldigital.sahabatku
Atau hubungi Call Center 24 jam Halo Kemenkes 1500-567 yang melayani berbagai pengaduan, permintaan, dan saran masyarakat.
Anda juga bisa mengirim pesan singkat ke 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat surat elektronik (surel) kontak@kemkes.go.id.