Liputan6.com, Jakarta - Ribuan pelanggar terjaring pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2025. Sebagian di antaranya terekam Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dengan total 1.920 pelanggaran lalu lintas dalam sehari.
Data itu dihimpun oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sepanjang hari Senin, 14 Juli 2025.
Advertisement
"Total tilang ETLE pada Senin 1.920 perkara, sedangkan teguran tercatat sebanyak 1.583 perkara," kata Wadir Lantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Wiyono dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).
Argo mengatakan, pelanggaran terbanyak yang ditemui didominasi pengendara motor yang tidak pakai helm SNI dan melawan arus.
Berdasarkan, rekapitulasi pada hari pertama, pelanggaran sepeda motor paling banyak ditemui yakni pemotor yang tidak pakai helm dengan total 982 kasus. Disusul melawan arus dengan total 190 kasus.
Sementara untuk pengendara mobil, pelanggaran yang paling banyak adalah tidak pakai sabuk pengaman tercatat 474 kasus, dan bermain ponsel saat mengemudi ada 4 perkara.
Dalam kesempatan itu, Argo menegaskan, tilang manual tetap diberlakukan di titik-titik yang belum terjamah ETLE. Berdasarkan data yang diterima, pelanggar yang terkena tilang manual berjumlah 69 perkara.
"Jadi untuk penindakan dalam operasi patuh emang titik yang tidak terhandel ETLE itu masih menggunakan tilang manual karena ETLE sendiri belum bisa mencakupi seluruh daerah," ucap dia.
Dia menegaskan, tilang manual hanya dilakukan untuk kebutuhan tertentu, bukan menggantikan ETLE.
"Di satu titik pelanggaran di Jakarta banyak sekali sehingga petugas-petugas yang tangkap tangan itu juga masih bisa melakukan tindak manual jadi asumsi-asumsi kenapa kok sekarang tilang lagi jadi bisa dijelaskan kepada masyarakat," tandas dia.
Operasi Patuh Jaya 2025
Polda Metro Jaya secara resmi memulai Operasi Patuh Jaya 2025 pada Senin, 14 Juli 2025. Operasi kepolisian ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan peraturan lalu lintas serta menekan angka pelanggaran di jalanan Ibu Kota.
Operasi Patuh Jaya 2025 akan berlangsung selama 14 hari penuh, yakni mulai tanggal 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Sebanyak 2.938 personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk TNI, Polri, dan stakeholder terkait, dikerahkan untuk mendukung kelancaran operasi ini.
Fokus utama operasi adalah menciptakan kondisi berkendara yang aman, tertib, dan patuh terhadap regulasi.
Penindakan dalam Operasi Patuh Jaya 2025 akan memprioritaskan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik yang stasioner maupun mobile. Meskipun demikian, penindakan manual tetap dilakukan di lokasi yang belum terjangkau oleh sistem ETLE.
Petugas diinstruksikan untuk bertindak simpatik dan humanis, menghindari tindakan kontraproduktif, serta mencegah praktik negosiasi atau transaksi yang tidak sesuai prosedur.
Daftar Pelanggaran di Operasi Patuh 2025
Berikut daftar pelanggaran yang jadi fokus di Operasi Patuh 2025:
Pelanggaran Pengemudi:
- Nekat melanggar marka jalan
- Berkendara melawan arus
- Mengemudi dalam kondisi mabuk atau pakai narkoba
- Main handphone saat berkendara
- Tidak pakai helm SNI (baik pengemudi maupun penumpang sepeda motor)
- Tidak memakai sabuk pengaman di kendaraan roda empat
- Ngebut melebihi batas kecepatan
- Pengemudi di bawah umur
Pelanggaran Kendaraan:
- Kendaraan dalam kondisi tidak layak jalan
- Sepeda motor tidak lengkap seperti TNKB, kaca spion, dan knalpot tidak standar
- Mobil tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
- Tidak membawa atau tidak memiliki STNK sah
- TNKB tidak sesuai ketentuan (misalnya model huruf atau warna yang dimodifikasi)
- Kendaraan umum atau pribadi yang memasang rotator dan sirine tanpa izin