Liputan6.com, Jakarta - Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto, menyatakan pihaknya telah menjadi rumah bagi jutaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Tanah Air.
"Saat ini bisa dilihat ada lebih dari 5 juta entitas bisnis dan UMKM memanfaatkan TikTok. Ada 180 ribu kreator dan UMKM telah menerima pelatihan dari TikTok," kata Hilmi dalam Rapat Panja Penyiaran Komisi I DPR, Selasa (15/7/2025).
Advertisement
Hilmi menyebut, kini pengguna aktif TikTok telah mencapai ratusan juta dan kreator yang berpenghasilan dari TikTok berjumlah jutaan pula.
"125 juta pengguna aktif yang datang ke TikTok setiap bulannya, di mana ada 8 juta kreator berpenghasilan melalui fitur monetisasi TikTok. 63 persen di antaranya berpenghasilan lebih dari upah minimum di Indonesia. 21 juta penjual lokal seluruhnya Indonesia ada di TikTok Shop dan Tokopedia,” ungkapnya.
"Dan 60 persen konten promosian di TikTok mendukung produk lokal di TikTok Shop dan Tokopedia," sambungnya.
Untuk keamanan, Hilmi menyebut Tiktok akan menjaga keamanan dan langsung menghapus konten apapun yang melanggar dari panduan komunitas. TikTok memastikan akan menangguhkan atau memblokir akun apabila kami melihat ada pelanggaran berat termasuk juga pelanggaran berulang.
"Jika diperlukan kami juga akan melaporkan akun tersebut terhadap otoritas hukum yang terkait. Dan panduan komunitas ini menyasar berbagai hal sangat luas mulai dari keamanan dan keselamatan remaja, hujaran dan perilaku kebencian, kekerasan seksual, penipuan dan scam, hingga privasi dan keamanan," pungkasnya.
Penjual di TikTok Shop Dkk Bakal Ditarik PPh, DJP: Bukan Pungutan Pajak Baru
Sementara itu, ramai berita mengenai Pemerintah yang tengah menyiapkan regulasi baru yang mewajibkan platform e-commerce untuk memungut dan menyetorkan pajak dari pendapatan para penjual yang bertransaksi di platform mereka.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun buka suara mengenai rencana pemerintah menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Rosmauli mengatakan, rencana ini bukan pengenaan pajak baru.
Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.
Perlu dipahami bahwa pada prinsipnya, pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online.
"Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar tersebut, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan," jelas dia dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).
Menutup Celah Shadow Economy
Rosmauli menekankan UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta tetap tidak dipungut pajak. Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuan utama ketentuan ini adalah untuk menciptakan keadilan dan kemudahan. Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.
"Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan menutup celah shadow economy," jelas dia.
Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata.