Jangan Abaikan! Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Kamis 10 Juli 2025

Memasuki pertengahan bulan, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta pada Kamis (10/7/2025).

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 10 Juli 2025, 07:00 WIB
Suasana lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman saat hari pertama pemberlakuan kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jakarta, Senin (3/8/2020). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat pribadi di 25 ruas jalan di Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki pertengahan bulan, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta pada Kamis (10/7/2025).

Karena bertepatan dengan tanggal genap, Kamis (10/7/2025), hanya kendaraan berpelat genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 yang diizinkan melintas di jalur-jalur tertentu yang masuk dalam pengawasan ganjil genap.

Sementara, kendaraan dengan pelat ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 disarankan untuk tidak memaksakan diri berada di jalan pada jam-jam pemberlakuan aturan tersebut.

Aturan ganjil genap Jakarta merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi pada hari kerja.

Selain itu, sistem ini turut berkontribusi dalam pengendalian emisi dan peningkatan kualitas udara, yang dalam beberapa waktu terakhir kembali menjadi perhatian.

Pemberlakuan aturan ini dibagi dalam dua sesi waktu, yaitu pada pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan sore hari dari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan bebas melintas tanpa terikat aturan ganjil genap.

Jangan sampai lupa, aturan ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan ketika akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah atau hari libur nasional.

Sanksi terhadap pelanggaran aturan ganjil genap tidak hanya diberikan secara langsung oleh petugas di lapangan, tetapi juga dapat dikenakan melalui sistem pengawasan elektronik yang bekerja otomatis.

Kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipasang di sejumlah titik untuk mendeteksi pelanggaran secara real-time, dan surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang tercatat.

Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Jelang akhir pekan, Jumat (15/11/2024), kebijakan ganjil genap Jakarta tetap berlaku. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Anggota polisi melakukan penindakan kepada sebuah kendaraan saat ganjil genap di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Jakarta, Senin (6/6/2022). Pembatasan mobil dengan sistem pelat nomor ganjil genap di Jakarta diperluas menjadi 25 titik mulai hari ini, Senin, 6 Juni 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Tips Hadapi Ganjil Genap Jakarta Kamis 10 Juli 2025, Jangan Sampai Melanggar

Aturan ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Jumat (23/8/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kamis (10/7/2025) ini, kembali menjadi hari pemberlakuan ganjil genap di Jakarta. Karena jatuh pada tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat genap yang boleh beroperasi di jam dan jalur yang telah ditentukan.

Untuk kamu yang memiliki kendaraan dengan pelat ganjil, berikut beberapa tips yang bisa membantu agar tetap bisa beraktivitas tanpa hambatan:

1. Pastikan nomor pelat kendaraan sesuai dengan tanggal

Sebelum berangkat, pastikan bahwa angka terakhir pada pelat kendaraan kamu adalah angka genap, sesuai dengan tanggal hari ini. Jangan sampai terburu-buru dan lupa cek, karena pelanggaran bisa langsung dikenai sanksi.

2. Gunakan moda transportasi publik

Transportasi umum seperti MRT, KRL, atau bus bisa menjadi pilihan yang efektif. Selain bebas ganjil genap, opsi ini juga sering kali lebih cepat jika dibandingkan harus terjebak kemacetan dengan kendaraan pribadi.

3. Manfaatkan kendaraan daring atau berbagi tumpangan

Kalau kendaraanmu tidak bisa digunakan karena aturan, layanan transportasi daring atau carpool dengan teman bisa jadi solusi yang hemat dan praktis.

4. Ubah jam perjalanan agar di luar waktu pemberlakuan

Bila memungkinkan, ubah jadwal bepergian ke pagi sebelum pukul 06.00 atau malam setelah pukul 21.00. Di luar jam tersebut, aturan ganjil genap tidak berlaku.

5. Buat perencanaan perjalanan dari sehari sebelumnya

Merencanakan rute dan moda transportasi sejak malam sebelumnya akan membuat hari kamu lebih terorganisir. Hindari keputusan mendadak yang bisa membuat kamu terburu-buru dan berisiko melanggar.

6. Ikuti informasi lalu lintas secara real-time

Gunakan aplikasi peta atau pantauan lalu lintas untuk memantau kondisi jalan dan pengawasan petugas. Ini bisa membantu kamu memilih jalur alternatif atau mengetahui lokasi yang sebaiknya dihindari.

7. Pertimbangkan bekerja dari rumah jika memungkinkan

Bagi yang memiliki opsi bekerja secara fleksibel, bekerja dari rumah bisa menjadi cara paling praktis menghindari aturan ganjil genap sekaligus menjaga efisiensi waktu dan tenaga.

Dengan mengikuti tips ini, kamu bisa tetap produktif dan terhindar dari sanksi saat aturan ganjil genap diberlakukan. Menyesuaikan kebiasaan dengan kebijakan yang ada bukan hanya soal mematuhi aturan, tapi juga bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di jalan raya.

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya