Liputan6.com, Gowa - Berakhir sudah pelarian Nasaruddin (42). Pria asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, itu ditangkap polisi setelah menembak iparnya sendiri menggunakan senapan angin, dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis (26/6/2025) lalu. Aksi penembakan ini dipicu persoalan harta warisan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa Nasaruddin sempat melarikan diri usai melakukan aksinya. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang itu akhirnya berhasil ditangkap di Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 14.00 WITA.
Advertisement
"Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polres Gowa di Balikpapan," ujar Didik dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).
Didik mengungkapkan bahwa korban, Hardianto (35), merupakan staf Kantor Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Ia ditembak menggunakan senapan angin dan mengalami luka tembak di bagian ketiak. Akibat insiden tersebut, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Gowa untuk menjalani perawatan intensif.
"Korban sudah mendapatkan perawatan dan kondisinya semakin membaik," tambah Didik.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya berhasil menangkap pelaku, tetapi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk senapan angin yang digunakan Nasaruddin melakukan penembakan.
"Barang buktinya berupa satu pucuk senapan angin merek Sharp Tiger, satu buah proyektil kaliber 4,5 mm, satu unit telepon genggam, dan sebilah senjata tajam jenis badik," sebut Setiadi.
Ia menambahkan bahwa Nasaruddin kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
"Ancamannya pidana penjara hingga lima tahun," tegasnya.
Simak juga video pilihan berikut ini