Liputan6.com, Semarang - Ada dua isu utama yang menjadi perhatian anggota Komisi X DPR RI terhadap kinerja Kementerian Kebudayaan. Yang pertama adalah rendahnya serapan anggaran dan. Yang kedua mengenai pentingnya dokumentasi sejarah secara komprehensif.
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih bahkan terkejut saat dilangsungkan rapat kerja dengan Menteri Kebudayaan. Menteri Fadli Zon justru mengangkat isu sejarah padahal agenda utama rapat sesungguhnya membahas anggaran. "Bagaimanapun, pembahasan sejarah adalah hal yang amat penting dan membutuhkan penjelasan memadai. Saat bertemu Duta Besar Australia, Rodrick Brazier saya ditanya tentang maksud sejarah resmi Indonesia, yang kemudian memicu pertanyaan tentang non-official history atau sejarah tidak resmi," kata Fikri.
Advertisement
Ditambahkan bahwa berbagai versi sejarah seharusnya tetap didokumentasikan. Ini mencakup sudut pandang dari pihak-pihak yang berbeda. Misalnya tentang sejarah Diponegoro, tetap juga dicatat versi pasukan yang tidak berpihak kepada Pangeran Diponegoro, versi Pangeran Diponegoro sendiri, bahkan versi dari pihak kolonial. “Contoh sejarah tentang Babad Diponegoro itu ditulis paling tidak tiga versi: versi Pangeran Diponegoro sendiri, versi Belanda, bahkan versi pelaku yakni eks Bupati Purworejo,” kata Fikri.
Istilah "pejuang" dan "pemberontak" bisa berbeda tergantung sudut pandang. Pendekatan ini, menurutnya, akan lebih adil dan memungkinkan logika akademik untuk menguji serta menentukan versi mana yang valid untuk kepentingan penelitian atau riset sejarah.
Dana Indonesia untuk Masyarakat Seni
Fikri juga menyoroti rendahnya penyerapan anggaran Kementerian Kebudayaan. Hingga 27 Juni 2025, rata-rata penyerapan anggaran mitra Komisi X DPR RI, termasuk Kementerian Kebudayaan, baru mencapai 19,41%. Angka ini jauh tertinggal dibandingkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang serapannya mencapai lebih dari 40%. "Meskipun bukan hanya serapan, namun ini kompetisi akuntabilitas dan nilai manfaat. Tapi Kemenbud harus berusaha lebih keras lagi menggesa pelaksanaan program," kata Fikri.
Anehnya, Kemenbud meminta kenaikan anggaran yang fantastis dari Rp 827 miliar menjadi Rp 5,7 triliun. Menurutnya, Kementerian Kebudayaan harus memiliki narasi kuat untuk menjelaskan alasan penambahan anggaran sebesar Rp 4,7 triliun tersebut "Bukan hanya formal, namun pembahasan yang lebih substansial. Sehingga anggota Banggar dari Komisi X pun bisa memperjuangkan penguatan pembahasan di Badan Anggaran selanjutnya," katanya.
Fikri meminta penjelasan dari Menteri Fadli Zon apakah sudah ada pembicaraan di luar forum resmi (trilateral meeting) mengenai anggaran yang sangat besar ini. "Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, kebudayaan seharusnya bukan 'cost center' yang hanya menghabiskan anggaran. Melainkan, kebudayaan dapat menjadi 'sumber ekonomis' yang memajukan bangsa dan menjadikan Indonesia lebih beradab serta berbudaya," kata Fikri.
Fikri menambahkan bahwa usai pandemi Covid-19, kehidupan ars seniman, budayawan dan masyarakat seni secara umum makin memprihatinkan. Mereka kesulitan mengakses sarana untuk tampil dan berkomunikasi, bahkan ada yang terpaksa menjual peralatan untuk bertahan hidup. "Kan sudah ada Dana Indonesia yang bisa membantu. Faktanya dana Indonesiana dikeluhkan karena susah diakses dan sangat berbelit belit prosedurnya. Sehingga sangat sedikit dari mereka yang dapat memanfaatkannya,” kata Fikri.