KAI Buru Pelaku Pelemparan Batu Kereta Api di Klaten yang Bikin Penumpang Luka

Insiden menimpa KA 88F Sancaka relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng, yang dilempari batu oleh oknum tak dikenal saat melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot pada Minggu (6/7)

oleh Ilyas Istianur PradityaDiperbarui 08 Juli 2025, 09:59 WIB
Sepanjang Januari–Februari 2025, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Group telah melayani sebanyak 78.542.459 penumpang. (dok: KAI)

Liputan6.com, Jakarta Aksi vandalisme kembali terjadi pada moda transportasi kereta api. Kali ini, insiden menimpa KA 88F Sancaka relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng, yang dilempari batu oleh oknum tak dikenal saat melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot pada Minggu (6/7). Pelemparan tersebut mengakibatkan pecahan kaca kereta api mengenai dua penumpang.

Petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta segera mengambil tindakan cepat. Saat kereta tiba di Stasiun Solobalapan, kedua korban langsung diperiksa tim medis dan dirujuk ke RS Triharsi untuk penanganan lebih lanjut.

Mereka juga akan mendapat perawatan lanjutan di Surabaya, termasuk perlindungan asuransi.

KAI Kecam Tindakan Vandalisme

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengecam keras aksi vandalisme tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan semacam ini sangat membahayakan dan merugikan banyak pihak.

“KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang dan sangat menyayangkan kejadian ini. KAI tidak akan menoleransi segala bentuk vandalisme terhadap kereta api. Selain membahayakan perjalanan KA, vandalisme juga merugikan negara dan masyarakat yang menggantungkan mobilitasnya pada transportasi publik,” ujar Feni, Selasa (8/7/2025).

Ia menegaskan bahwa semua bentuk vandalisme—termasuk pelemparan batu, coretan, dan pengrusakan—melanggar hukum dan dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta.

 

Perkuat Pengamanan, Gandeng Aparat dan Masyarakat

Calon penumpang bersiap menaiki kereta api di Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat (22/4/2022). Adapun Volume penumpang berangkat sebanyak 6.300 atau 41 persen dari total Tempat Duduk yang tersedia sebanyak 15.506. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebagai langkah antisipatif, KAI Daop 6 memperkuat sistem pengamanan di jalur-jalur rawan. Langkah ini meliputi peningkatan patroli, pemasangan kamera pengawas, serta koordinasi lebih intensif dengan aparat kepolisian dan masyarakat setempat.

KAI juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga fasilitas publik demi kelancaran dan keamanan transportasi.

“Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” tegas Feni.

 

Ancaman Hukuman 15 Tahun

Sepanjang Januari–Februari 2025, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Group telah melayani sebanyak 78.542.459 penumpang. (dok: KAI)

KAI menegaskan akan menelusuri pelaku pelemparan dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Tindakan tegas ini diambil sebagai efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.

Menurut Feni, aksi vandalisme terhadap kereta api memiliki konsekuensi hukum serius. Berdasarkan KUHP Pasal 194, pelemparan yang membahayakan lalu lintas kereta api dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun. Jika mengakibatkan kematian, pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang perusakan sarana dan prasarana kereta api.

“KAI Daop 6 percaya bahwa transportasi publik yang aman dan andal hanya dapat terwujud dengan kolaborasi semua pihak. Mari bersama hentikan segala bentuk vandalisme terhadap kereta api,” pungkas Feni. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya