Liputan6.com, Jakarta: Merujuk laporan yang ditandatangani Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Entis Sutisna, tiga rumah milik Tommy Soeharto, di Jalan Cendana Nomor 6 dan Jalan Yusuf Adiwinata No. 4, Jakarta Pusat, ditaksir senilai Rp 11,6 miliar. Sayangnya, dua bidang tanah di Serang dan Bogor, Jawa Barat, belum diketahui nilainya. Demikian ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Antasari Azhar, di Jakarta, Senin (8/1) siang.
Menurut Antasari, sebagai bahan perbandingan, kejaksaan akan meminta juru taksir independen untuk menentukan nilai aset Tommy yang telah disita. Ia juga menegaskan, masih terbuka kemungkinan kejaksaan akan kembali menyita aset tommy yang lain.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Mahkamah Agung M. Taufik mengatakan, peninjauan kembali kasus Tommy Soeharto tetap menjadi prioritas MA. Selain itu, ia menegaskan keputusan yang akan diambil MA terhadap PK Tommy nanti adalah murni hukum dan tak dipengaruhi urusan politik. Ia menjelaskan, sampai saat ini, kasus tersebut sedang dibahas oleh MA.(ICH/Tim Liputan 6 SCTV)
Menurut Antasari, sebagai bahan perbandingan, kejaksaan akan meminta juru taksir independen untuk menentukan nilai aset Tommy yang telah disita. Ia juga menegaskan, masih terbuka kemungkinan kejaksaan akan kembali menyita aset tommy yang lain.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Mahkamah Agung M. Taufik mengatakan, peninjauan kembali kasus Tommy Soeharto tetap menjadi prioritas MA. Selain itu, ia menegaskan keputusan yang akan diambil MA terhadap PK Tommy nanti adalah murni hukum dan tak dipengaruhi urusan politik. Ia menjelaskan, sampai saat ini, kasus tersebut sedang dibahas oleh MA.(ICH/Tim Liputan 6 SCTV)