Aturan Stablecoin Hong Kong Berlaku 1 Agustus 2025: Percepat Pembayaran Lintas Batas  

Pemerintah Hong Kong akhirnya meresmikan Peraturan Stablecoin yang akan mulai diterapkan pada 1 Agustus 2025.

oleh Gagas Yoga PratomoDiterbitkan 07 Juli 2025, 06:00 WIB
Ilustrasi Stablecoin. (Foto by AI)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Hong Kong akhirnya meresmikan Peraturan Stablecoin yang akan mulai diterapkan pada 1 Agustus 2025. Pengumuman tersebut disampaikan Sekretaris Keuangan Paul Chan pada 29 Juni 2025, menandai langkah besar kota itu untuk mengatur aset digital berbasis fiat sekaligus memperkuat posisi Hong Kong sebagai pusat teknologi keuangan di Asia.

Melansir Coinmarketcap, Senin (7/7/2025), lewat Deklarasi Kebijakan Pengembangan Aset Digital 2.0, Chan menilai regulasi baru ini krusial untuk mengatasi kendala pembayaran lintas negara yang selama ini kecepatan lambat dan biaya tinggi. Aturan ini akan menjadi kerangka operasional resmi bagi penggunaan stablecoin agar ekosistem keuangan semakin efisien dan aman.

Lisensi Wajib bagi Penerbit Stablecoin

Mulai Agustus 2025, Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA) mewajibkan setiap penerbit stablecoin mengantongi lisensi resmi. Hanya entitas yang disetujui regulator yang boleh menerbitkan stablecoin, guna meminimalkan risiko penipuan dan melindungi konsumen. 

“Berusaha keras untuk menciptakan lingkungan pasar yang menguntungkan,” kata Chan.

 

JD.com dan Ant Group Berminat

Stablecoin Stock Market Cryptocurrency. (iqoncept/depositphotos.com)

Beberapa raksasa teknologi seperti JD.com dan Ant Group sudah menyatakan minatnya untuk memperoleh lisensi tersebut tanda awal tingginya keterlibatan industri. Chan juga menekankan pentingnya keterkaitan stablecoin dengan ekonomi riil. 

“Stablecoin, terutama jika dirujuk ke mata uang fiat, memiliki banyak skenario kasus pengguna,” ujarnya, menekankan aset ini bukan sekadar instrumen spekulasi.

 

Ikuti Tren Global Bersama MiCA

Ilustrasi berbagai macam aset kripto. (Foto By AI)

Regulasi Hong Kong ini datang setelah MiCA (Markets in Crypto‑Assets) Uni Eropa mulai menggulirkan aturan serupa untuk stablecoin. Kehadiran dua kerangka hukum besar tersebut memperlihatkan tren global menuju regulasi aset digital yang lebih aman dan terstruktur.

Tim riset Coincu menilai kerangka hukum yang jelas justru bisa mendorong inovasi, karena pelaku industri mendapat kepastian aturan sambil tetap menjalankan kewajiban kepatuhan. Tren data juga menunjukkan partisipasi institusional yang meningkat, seiring berkembangnya standar global untuk stablecoin menuju pasar yang lebih aman dan berkelanjutan.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya