Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten menggelar 'Sosialisasi Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Penyederhanaan Prosedur dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Wilayah Provinsi Banten', di Novotel, Kota Tangerang, Rabu (2/7/2025).
Kegiatan ini untuk mendukung iklim investasi dan mempermudah penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang legal di Provinsi Banten.
Advertisement
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna menuturkan, tentang pentingnya memberi pemahaman jenis visa dan izin tinggal keimigrasian kepada TKA. Sehingga, bisa meminimalisir pelanggaran keimigrasian yang bakal dilakukan TKA, selama bekerja ataupun berinvestasi di Indonesia, terutama di Provinsi Banten.
"Arah kebijakan pemerintah dalam rangka mewujudkan iklim investasi yang positif ini tentunya perlu dukungan regulasi keimigrasian, yang bisa mengakomodir kegiatan dan keberadaan TKA di Indonesia. Dalam hal ini, pemerintah berkomitmen menciptakan kemudahan berusaha, termasuk dalam hal perijinan keimigrasian untuk Tenaga Kerja Asing yang memang membutuhkan," katanya.
Seperti diketahui, lebih dari 9 ribu TKA berada di Provinsi Banten. Untuk itu, sosialisasi penyederhanaan prosedur untuk mempercepat proses tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dihadiri Perwakilan Instansi
Sementara, kegiatan tersebut juga dihadiri dari berbagai perwakilan instansi pemerintah dan perusahaan pemberi kerja kepada TKA yang ada di Provinsi Banten.
Hadir sebagai narasumber yakni dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten.