Liputan6.com, Bandung - Polres Cimahi menggerebek gudang penadah ratusan motor hasil pencurian di Kampung Ciharashas, Desa Ciharashas, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, penggerebekan yang dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025 ini berawal dari laporan pencurian motor Suzuki Smash di Padalarang pada Januari 2025 lalu.
Advertisement
Kemudian, polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap HS (24) sebagai pelaku pencurian. Dari keterangan HS, terungkap bahwa motor hasil curian itu dijual ke C di Ciharashas.
"HS kami tangkap dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dari pemeriksaan, diketahui motor curian itu dijual ke seseorang bernama Cucu alias C di Ciharashas," kata Niko dalam keterangannya, dikutip pada Rabu, 2 Juli 2025.
Di rumah C, yang ternyata dijadikan gudang penyimpanan, polisi juga menemukan ratusan suku cadang motor hasil pembongkaran. Beberapa suku cadang dijual sebagai onderdil, sementara sisanya dijual secara kiloan.
Selain itu, polisi juga menemukan puluhan BPKB dan ratusan STNK yang diduga merupakan surat-surat kendaraan hasil curian.
"Pelaku C kami jerat dengan Pasal 481 KUHP karena menjadi penadah barang curian secara berulang," ucap Niko.
Selain C, HS juga menunjuk H, rekannya yang kini mendekam di Rutan Kebon Waru, sebagai pelaku pencurian. Dari proses pengembangan, pihak kepolisian menemukan belasan motor curian lain di Padalarang yang belum sempat dibongkar.
"Kami berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas," pungkas Niko.
Penulis: Arby Salim