Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menuai keprihatinan mendalam dari kalangan masyarakat sipil. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Fahrur Rozi, menilai bahwa praktik korupsi di sektor pendidikan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai luhur pendidikan yang seharusnya dijaga.
"Ini sangat ironis. Korupsi di bidang pendidikan mengancam kesejahteraan masyarakat dan mengikis kepercayaan publik terhadap muruah pendidikan," ujar Gus Fahrur, sapaan akrabnya, Rabu (3/7/2025).
Advertisement
Ia menekankan, kementerian dan institusi pendidikan seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga etika dan moral bangsa. Namun yang terjadi justru sebaliknya, praktik tercela seperti korupsi justru dilakukan di institusi yang menjadi harapan pembangunan karakter generasi masa depan.
"Ini harus menjadi perhatian serius. Lembaga pendidikan adalah tempat mencetak kader bangsa. Penegakan hukum, pengawasan, dan pencegahan korupsi di lingkungan pendidikan harus diperkuat," tegasnya.
Muhammadiyah: Saatnya Bersih-bersih Internal Kemendikbud
Senada dengan Gus Fahrur, Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih, menyatakan bahwa langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus ini harus dijadikan momentum reformasi internal.
"Ini saatnya Kemendikbud melakukan evaluasi mendasar dan pembenahan menyeluruh. Jangan sampai kementerian yang menjadi ujung tombak peningkatan kualitas SDM bangsa tercoreng oleh praktik korupsi," ujar Ikhwan.
Ia juga mendorong penerapan sistem tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sebagai upaya sistematis mencegah potensi penyimpangan di masa mendatang.
"Kunci kemajuan bangsa adalah kualitas sumber daya manusia yang dibentuk melalui pendidikan. Maka korupsi di sektor ini adalah ancaman nyata terhadap masa depan bangsa," imbuhnya.
Kejagung Periksa Nadiem dan Tiga Staf Khusus
Dalam pengusutan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek periode 2019–2023, Kejagung telah memeriksa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Ia juga dikenai status pencegahan ke luar negeri selama penyidikan berlangsung.
Selain Nadiem, Kejagung juga memeriksa tiga staf khusus dan tim teknis kementerian, yaitu Fiona Handayani (FH), Juris Stan (JS), dan Ibrahim Arief (IA). Proyek yang tengah diselidiki berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook yang diduga sarat dengan penyimpangan.