Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menetapkan aturan baru mengenai impor barang pindahan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025.
Meskipun memberikan pembebasan bea masuk dan pajak, tidak semua barang bisa masuk kategori barang pindahan.
Advertisement
Kepala Subdirektorat Impor DJBC, Chotibul Umam, menjelaskan bahwa dalam aturan baru ini terdapat daftar negatif (negative list), yaitu jenis-jenis barang yang tidak bisa dibawa masuk ke Indonesia dengan fasilitas pembebasan. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas dan menjaga ketertiban kepabeanan.
"Kemudian ini yang tadi saya sampaikan negatif list-nya apa? Negatif list-nya adalah kendaraan bermotor. Ya, baik itu mobil maupun sepeda motor. Kemudian juga alat transportasi di air dan di udara," kata Chotibul dalam Media Briefing terkait PMK 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan Atas Impor Barang Pindahan, Rabu (2/7/2025).
Barang-barang yang masuk daftar negatif tetap dianggap sebagai barang impor umum dan akan dikenakan bea masuk serta pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, jumlah barang juga menjadi perhatian. Barang dalam jumlah tidak wajar, seperti puluhan ponsel atau alat olahraga berlebihan, berpotensi ditolak sebagai barang pindahan dan bisa diperlakukan sebagai komoditas dagang.
Kendaraan dan Barang Cukai Masuk Daftar Merah
Kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor jelas tidak masuk dalam kategori barang pindahan, meskipun digunakan pribadi. Begitu pula dengan alat transportasi udara dan air, termasuk jet pribadi atau kapal pesiar.
"Ya bisa jadi kan mungkin kalau super kaya misalnya. Di sana punya jet pribadi, nanti pindah ke Indonesia dibawa juga kan. Meskipun pesawat jet pribadi ini terkena pungutan ya," jelasnya.
Barang kena cukai seperti minuman beralkohol, cerutu, dan sejenisnya juga tidak diperbolehkan dalam skema pembebasan. Hal ini karena Undang-Undang Cukai tidak mengatur adanya pembebasan cukai untuk barang pindahan.
Pembatasan Jumlah Barang Pindahan
Selain jenis barang, DJBC juga akan menilai kewajaran jumlah barang yang dibawa. Barang-barang pribadi seperti pakaian, alat elektronik, atau perabot rumah tangga diperbolehkan sepanjang jumlahnya sesuai kebutuhan rumah tangga.
Namun bila ditemukan barang dalam jumlah mencurigakan atau tidak lazim, fasilitas barang pindahan bisa dicabut. Misalnya, seseorang membawa banyak handphone atau 20 raket bulu tangkis tanpa alasan kuat, maka barang tersebut bisa dikenakan pajak penuh.
"Barang lainnya dalam jumlah tidak wajar sebagai barang pindahan. Kita individu tentu punya kebutuhan masing-masing yang berbeda. Saya cukup dengan satu handphone. Ada juga yang lain tiga handphone," pungkasnya.