Impor 10 Komoditas Dipermudah, Waspada Risiko Ini

Pemerintah melakukan deregulasi atau melakukan relaksasi terhadap 10 komoditas impor. Terdiri dari berbagai jenis barang, mulai dari produk kehutanan, alas kaki, hingga sepeda. Aturan ini sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang direvisi menjadi Permendag Nomor 16 Tahun 2025.

oleh Septian DenyDiterbitkan 01 Juli 2025, 14:45 WIB
Aktivitas bongkar muat peti kemas di JICT Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (18/10). Penurunan impor yang lebih dalam dibandingkan ekspor menyebabkan surplus neraca dagang pada September 2016 mencapai US$ 1,22 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

 

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melakukan deregulasi atau melakukan relaksasi terhadap 10 komoditas impor. Terdiri dari berbagai jenis barang, mulai dari produk kehutanan, alas kaki, hingga sepeda. Aturan ini sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang direvisi menjadi Permendag Nomor 16 Tahun 2025.

Hal ini pun menuai perhatian luas, terutama dari pelaku industri dan pelaku UMKM. Anggota Komisi VII DPR RI dari Dapil Sulawesi Tengah, Beniyanto, mengingatkan agar setiap langkah deregulasi yang diambil tetap berada dalam koridor pembangunan nasional, khususnya hilirisasi industri dan pemberdayaan UMKM.

“Setiap kebijakan deregulasi tidak boleh hanya berorientasi pada pelonggaran perdagangan. Ia harus sejalan dengan arah besar pembangunan nasional, hilirisasi industri dan pemberdayaan UMKM,” tegas Beniyanto dikutip Selasa (1/7/2025).

Permendag No. 8 Tahun 2024 sebelumnya mengatur mekanisme impor barang tertentu, termasuk pengawasan dan pembatasan produk yang berpotensi menyaingi produksi dalam negeri. Pencabutan regulasi ini, menurut Beniyanto, berisiko membuka keran impor secara berlebihan tanpa mekanisme pengendalian yang memadai.

“Ketika produk luar masuk tanpa filter yang tepat, UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional bisa terhimpit oleh banjir barang impor yang murah namun masif,” ujar politikus Partai Golkar itu.

 

Hilirisasi

Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Surplus ini didapatkan dari ekspor September 2021 yang mencapai US$20,60 miliar dan impor September 2021 yang tercatat senilai US$16,23 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Beniyanto menekankan bahwa hilirisasi bukan sekadar jargon, melainkan strategi fundamental untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong daya saing industri nasional. Karena itu, deregulasi harus dilandasi oleh pendekatan lintas sektor yang mempertimbangkan keterkaitan antara perdagangan, industri, energi, dan teknologi.

“Komisi VII DPR RI terus mendorong koordinasi yang lebih kuat antarkementerian, agar kebijakan perdagangan tidak berjalan sendiri dan malah kontraproduktif terhadap arah kebijakan industri nasional,” jelasnya.

Menurut Beniyanto, pemerintah perlu melakukan evaluasi ulang terhadap pencabutan Permendag No. 8/2024 agar tidak melemahkan posisi industri nasional, terutama pelaku UMKM yang sedang berjuang pulih pasca pandemi.

 

Ekosistem Industri

Transformasi industri 4.0 membawa banyak perubahan dalam berbagai aktivitas ekonomi, terutama upaya mengadaptasi penggunaan teknologi digital. Percepatan transformasi digital ini juga sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing industri manufaktur nasional menjadi lebih berkelanjutan, fleksibel dan efisien. (Dok. Kemenperin)

“Deregulasi tidak boleh hanya menjadi instrumen pelonggaran pasar. Ia harus diarahkan untuk menciptakan ekosistem industri yang sehat dan kompetitif,” tandasnya.

Sebagai legislator, Beniyanto mendorong terbukanya ruang konsultasi publik dalam proses perumusan kebijakan strategis. Dialog antara pemerintah, pelaku industri, asosiasi UMKM, dan DPR dinilai penting untuk memastikan transparansi dan keberpihakan terhadap kepentingan nasional.

“Transparansi dan keberpihakan pada kepentingan nasional harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses deregulasi,” pungkas Beniyanto. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya