Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berkoordinasi secara internal terkait jadwal pemanggilan ulang Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
"Kami sedang koordinasi untuk jadwalnya, sehingga nanti dapat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepada yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/7/2025) dilansir Antara.
Advertisement
Budi mengatakan KPK berharap jadwal pemanggilan yang ditetapkan nantinya dapat dipenuhi Khofifah untuk kepentingan penyidikan.
"Kami berharap jadwalnya bisa klop, sehingga kami bisa meminta informasi dan keterangan dari saksi dimaksud karena tentu informasi dan keterangan dari setiap saksi sangat dibutuhkan, khususnya dalam perkara ini," kata Budi.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Gubernur Jatim Khofifah. Namun, Khofifah tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut meski penyidik telah melayangkan surat panggilan yang diterima sejak Rabu (18/6/2025).
Khofifah berdalih masih ada keperluan lain sehingga belum bisa mengamini panggilan penyidik KPK. "Ada keperluan lainnya," singkat Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).
Khofifah batal diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.
Khofifah lantas meminta penjadwalan ulang pada pekan depannya, yakni antara 23-26 Juni 2025. Akan tetapi, KPK belum memanggil Khofifah dalam rentang waktu tersebut.
Baca juga Khofifah Berada di China, Bakal Kembali ke Tanah Air Minggu 22 Juni 2025
Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sebut Khofifah yang Keluarkan Dana Hibah
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Kusnadi, usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut pada Kamis (19/6/2025), mengatakan Khofifah seharusnya mengetahui proses pengelolaan dana hibah untuk pokmas di Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022. Pada saat itu, Khofifah menjabat sebagai gubernur Jatim.
"Pasti tahu. Orang dia (Khofifah) yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu," ujar Kusnadi.
Kusnadi lantas menjelaskan bahwa proses pengajuan dana hibah selalu dibicarakan antara DPRD dan gubernur Jatim.
"Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah," kata Kusnadi.
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
"KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka sebagai penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jumat (12/7/2024).
Ia menerangkan, tersangka penerima suap terdiri dari tiga orang penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara.
Sementara untuk 17 tersangka pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua orang penyelenggara negara.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.