Liputan6.com, Jakarta - Sepanjang Januari hingga Juni 2025, petugas di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengamankan lebih dari 64,5 juta batang rokok dan 12.730 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Imik Eko Putro, mengungkapkan, penindakan terhadap barang kena cukai ilegal dilakukan melalui 878 operasi pengawasan di semester pertama tahun ini.
Advertisement
“Dari penindakan tersebut, kami mengamankan 64,5 juta batang rokok dan 12.730 liter MMEA yang tidak dilekati pita cukai,” kata Imik dalam keterangannya, Senin (30/6).
Menurutnya, total nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp90,8 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp57,8 miliar.
Penindakan ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan kesehatan.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran BKC ilegal. Upaya ini akan terus digencarkan demi mengamankan penerimaan negara, menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” ujar dia.
Sinergi Lintas Lembaga
Sanksi terhadap pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 30 tahun, serta denda antara dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Imik menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga.
"Sinergi menjadi kunci dalam mengidentifikasi, melacak, dan menindak peredaran barang ilegal. Dengan dukungan dan koordinasi yang baik, kami bisa bekerja lebih efektif untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari barang-barang ilegal,” pungkas dia.