Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengapresiasi revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Terutama lewat penerbitan aturan baru terkait tekstil dan produk tekstil (TPT) dan barang sejenis, yang tertuang dalam Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.
"Kenapa kami apresiasi, berdasarkan IKI (Indeks Kepercayaan Industri) kami, pesanan pada industri produk tekstil dan pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, Juni 2025 mengalami kontraksi," jelas Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief di kantornya, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Advertisement
Dengan adanya revisi Permendag 8/2024, Kemenperin meyakini bahwa kebijakan tersebut akan berdampak terhadap industri tekstil, pakaian jadi, maupun aksesoris pakaian jadi.
Terutama pada variabel pesanan. Karena, kata Febri, revisi Permendag tersebut menurutnya sudah memperhitungkan data supply and demand pada produk tekstil dan pakaian jadi, maupun aksesorisnya.
Klaim Bisa Kendalikan Impor
"Jadi kalau data supply demand kebutuhan 100, produksi bisa 70, 30 bisa dilartaskan. Kalau itu dilartaskan, artinya impornya itu akan bisa dikendalikan," ucap dia.
"Karena pengendalian lewat lartas (larangan dan pembatasan) itu lah, maka pesanan pada komponen pesanan produk TPT dalam negeri akan meningkat, setelah kebijakan itu akan diberlakukan," tuturnya.
9 Permendag Baru
Untuk diketahui, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur tentang kebijakan dan pengaturan impor. Deregulasi kebijakan impor ini lantas menghasilkan 9 Permendag baru.
Namun, pemerintah tetap mengenakan larangan dan pembatasan (lartas) impor terhadap tekstil dan produk tekstil (TPT), serta pakaian jadi.
Mendag mengatakan, melalui Permendag 8/2024 sebelum terkena revisi, aturan lartas dikenakan untuk komoditas tekstil dan produk tekstil, tekstil dan produk tekstil multi batik, serta barang tekstil jadi lainnya.
Tetap Kena Lartas
"Itu selama ini di Permendag 8/2024 itu dikenakan persetujuan impor (PI) dan pertimbangan teknis dari KL, dan laporan surveyor (LS). Di Permendag yang baru ini sama, jadi tetap dikenakan lartas," jelasnya di tempat terpisah pada hari yang sama.
Dalam Permendag baru, pemerintah turut mencantumkan pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi ke dalam perubahan aturan. Selama ini, produk-produk tersebut diberlakukan persetujuan impor (PI), laporan surveyor (LS), dan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) terkait mengenai pengaturan atau pengendalian impor.
"Tapi sekarang ada perubahan menjadi PI, kemudian juga ditambah pertimbangan teknis dari kementerian teknis, berarti Kementerian Perindustrian, dan juga ada LS. Semua untuk tekstil-produk tekstil dan pakaian jadi, ini pengawasannya di border ya," tuturnya.