Liputan6.com, Denpasar - Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kerah Biru Provinsi Bali menolak rencana penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan mulai 1 Juli 2025. Kebijakan ini dinilai merugikan buruh berpenghasilan rendah dan mempersempit akses layanan kesehatan.
KRIS didasarkan pada Permenkes No. 3 Tahun 2023 yang menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS, digantikan satu standar pelayanan berdasarkan 12 kriteria, termasuk maksimal empat tempat tidur per ruang rawat dan toilet di dalam kamar.
Advertisement
Ketua FSP Kerah Biru Bali, Kadek Agus Herry Susanto, mengatakan KRIS tidak melibatkan partisipasi buruh dalam perumusannya. Ia khawatir iuran akan naik dan akses layanan justru makin sulit bagi pekerja sektor informal.
“Fakta di lapangan, banyak rumah sakit belum siap. Jangan sampai buruh diarahkan ke rumah sakit swasta dengan biaya mahal,” ujarnya, Sabtu (28/6/2025).
FSP Kerah Biru berencana mengirim surat penolakan kepada BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan DPRD Bali. Mereka juga menjalin komunikasi dengan serikat pekerja lain untuk menolak KRIS secara nasional.
Kadek menegaskan KRIS bisa menurunkan kualitas layanan karena menghapus ruang kelas 1 dan 2, yang selama ini diakses pekerja dengan iuran 5 persen dari upah maksimal Rp12 juta. Ia menyebut perubahan ini bisa memaksa peserta JKN membayar lebih jika ingin naik kelas layanan, bahkan berpotensi menjadi pasien umum jika ruang terbatas.
Ia juga menilai Perpres No. 59 Tahun 2024 tidak menyebut penghapusan kelas rawat inap secara eksplisit. “Masalah selama ini bukan di ruang rawat, tapi di layanan medis seperti ketersediaan obat dan perlakuan rumah sakit,” tegasnya.
Sikap serupa juga disampaikan DPP Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dalam audiensi dengan DJSN. Ketua DPP KSBSI, Johannes Dartha Pakpahan, menyatakan keberatan jika sistem KRIS disamaratakan tanpa mempertimbangkan dampak pada layanan bagi buruh.