Bejat, Pria di Pemalang Lecehkan Bocah Perempuan sekaligus Ibunya

Tersangka diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap ibu dari anak korban di dalam rumahnya pada bulan April 2025 yang lalu, saat suami korban sedang pergi bekerja

oleh Muhamad RidloDiperbarui 29 Juni 2025, 11:30 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Arfandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Pemalang - Polres Pemalang berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan inisial C (45), atas dugaan kasus pelecehan seksual secara fisik atau pencabulan terhadap seorang wanita dan anak di bawah umur.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, tersangka diamankan jajaran Satreskrim Polres Pemalang saat berada di rumahnya di Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Sabtu (28/6/2025) malam.

"Tersangka C berhasil diamankan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif," kata Kapolres Pemalang.

Berdasarkan laporan dari keluarga korban, Kapolres Pemalang mengungkapkan, diduga tersangka melakukan aksinya di dalam rumah korban.

"Diduga tersangka melakukan perbuatannya terhadap anak korban, sejak awal tahun 2025 sampai dengan bulan mei 2025," kata dia.

Dia menjelaskan, perbuatan tersangka terhadap anak korban dilakukan, saat kedua orang tua dari anak korban sedang bekerja dan tidak berada di rumah.

"Kemudian, tersangka juga diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap ibu dari anak korban di dalam rumahnya pada bulan April 2025 yang lalu, saat suami korban sedang pergi bekerja," ujar Eko.

 

 

Simak Video Pilihan Ini:

Imbauan untuk Masyarakat

Kapolres Pemalang mengatakan, atas perbuatan tersebut, keluarga korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang.

"Tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan, dan saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka," ujarnya.

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka dikenakan pasal 15 (1) huruf g jo pasal 6 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 82 UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Dari kejadian ini, Eko mengimbau masyarakat agar bersama-sama mencegah kasus kekerasan seksual dan kasus pencabulan terhadap anak di wilayah hukum Polres Pemalang.

"Selain melakukan pengawasan melekat, harap luangkan waktu untuk berkomunikasi dan mendengar keluh dari setiap anggota keluarga," dia berharap.

"Apabila mengalami, mendapati atau menemukan korban serta melihat hal- hal yang mencurigakan, agar segera laporkan kejadian kekerasan seksual tersebut melalui layanan call center Polri 110," kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya