Liputan6.com, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menyampaikan, potensi kerugian negara akibat korupsi yang diduga terjadi pada Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR-KRI) mencapai Rp 139 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, bersamaan dengan penetapan tiga tersangka pada kasus tersebut.
Advertisement
“Diduga merugikan keuangan negara sebesar 139 miliar,” katanya lewat keterangan pers di Bandung, Jumat, 27 Juni 2025.
Kasus tersebut diduga terjadi sepanjang periode 2013-2021. Dia menyampaikan, ketiga tersangka, yaitu SGY, selaku Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu periode tahun 2012 s/d 2022.
Tersangka kedua, MAA, selaku Direktur Operasional BPR Karya Remaja Indramayu periode tahun 2012 s/d 2019, dam tersangka ketiga yakni BS, selaku Direktur Operasional BPR Karya Remaja Indramayu periode tahun 2020 s/d 2023.
“Diduga telah perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan para tersangka,” katanya.
Simak Video Pilihan Ini:
Penjelasan Hasil Penyidikan
Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap para tersangka, kata Sri, korupsi itu terkait penyimpangan penyaluran kredit.
BPR Karya Remaja Indramayu merupakan bank perekonomian rakyat yang berbentuk perusahaan umum daerah, modal sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu.
“Diperoleh simpulan mengenai adanya dugaan penyimpangan penyaluran Kredit pada Perumda BPR Karya Remaja Indramayu sebesar Rp. 139,6 miliar.
“Penyaluran 121 kredit yang realisasinya diterima dan digunakan sebagian/seluruhnya oleh pihak lain (koordinator) dengan baki debet Rp. 129.4,” kata Sri.
Selanjutnya, penyaluran 7 fasilitas kredit yang proses persetujuannya tidak sesuai ketentuan dan prinsip kehati-hatian dengan baki debet Rp. 6,2 miliar.
“Realisasi kredit atas instruksi SGY dan BS yang atas instruksi tersebut, terjadi realisasi kredit oleh 14 Kantor Cabang atas nama 39 orang debitur dengan total plafon Rp. 3,9 miliar ditambah Rp800 juta, yang berasal dari pinjaman pegawai BPR KRI kepada lembaga keuangan lain,” jelasnya.
Ditahan di Kebon Waru Bandung
Sri menyampaikan, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I kota Bandung selama 20 hari ke depan sejak tanggal 26 juni 2025 s/d 15 Juli 2025.
“Penyidik akan melakukan pendalaman penyidikan perkara tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan diperoleh alat bukti baru sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” akunya.