212 Produsen Beras Nakal Dilaporkan ke Kapolri-Jaksa Agung

Mentan Andi Amran Sulaiman menuturkan, temuan itu hasil kerja lapangan yang dilakukan bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, Badan Pangan Nasional dan unsur pengawasan lainnya.

oleh Agustina MelaniDiperbarui 27 Juni 2025, 20:12 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dalam Musyawarah Nasional X HKTI dan Kongres Tani Indonesia, di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Liputan6.com, Jakarta - 212 produsen beras dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kejaksaan Agung. Hal itu karena produsen beras bermasalah dan nakal dalam perdagangan komoditas itu.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menuturkan, 212 dari 268 merek beras yang investigasi oleh jajarannya bersama pemangku kepentingan terkait lainnya, ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan mutu, berat dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

"Temuan ini telah dilaporkan secara resmi ke Kapolri dan Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti," ujar Mentan seperti dikutip dari Antara, Jumat (27/6/2025).

Dia menuturkan, temuan itu hasil kerja lapangan yang dilakukan bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, Badan Pangan Nasional dan unsur pengawasan lainnya.

Dari 13 laboratorium di 10 provinsi, pihaknya menemukan 85,56 persen beras premium tidak sesuai mutu, 59,78 persen dijual di atas HET, dan 21 persen beratnya tidak sesuai.

"Ini sangat merugikan masyarakat,” kata Mentan.

Mentan Amran menuturkan, anomali harga beras menjadi perhatian serius karena terjadi saat produksi nasional justru meningkat.

FAO memprediksi produksi beras Indonesia mencapai 35,6 juta ton pada 2025/2026, di atas target nasional 32 juta ton.

"Kalau dulu harga naik karena stok sedikit, sekarang tidak ada alasan. Produksi tinggi, stok melimpah, tapi harga tetap tinggi. Ini indikasi adanya penyimpangan,” ujar dia.

Mentan menyebutkan potensi kerugian konsumen akibat praktik curang ini bisa mencapai Rp99 triliun.

Beras SPHP yang seharusnya dijual sesuai ketentuan, ditemukan dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium dengan harga lebih mahal.

"Kami sudah telpon Pak Kapolri dan Jaksa Agung. Kami sudah serahkan seluruh data dan temuan lengkap. Negara tidak boleh kalah dengan mafia pangan,” ia menambahkan.

Beri Waktu 2 Minggu

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Kantor Kementerian Pertanian, Senin (17/2/2025). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Pemerintah sepakat memberikan waktu dua minggu bagi pelaku usaha pangan untuk melakukan perbaikan dan menghentikan semua bentuk penyimpangan.

"Kami tidak ingin rakyat terus dirugikan. Mulai hari ini, tidak boleh lagi ada beras di atas HET, mutu tidak sesuai, atau berat dikurangi. Kalau tidak patuh, bersiaplah berhadapan dengan hukum,” kata Amran.

Menteri Amran juga mengajak seluruh pelaku industri beras untuk berbenah dan menjunjung tinggi etika usaha.

"Mari kita koreksi bersama. Negara ini harus dijaga, pangan adalah soal hajat hidup orang banyak. Kalau terus dibiarkan, dampaknya sangat luas, dari daya beli rakyat hingga stabilitas ekonomi nasional,” ujar dia.

 

Melanggar Regulasi

Sementara itu, Sesjam Pidana Khusus Kejaksaan Agung Andi Herman menuturkan, temuan itu merupakan peristiwa faktual yang melanggar berbagai regulasi, baik dari sisi mutu, harga, maupun distribusi pangan.

“Dari sisi hukum, ini merupakan praktik markup dan pelanggaran integritas mutu dan berat produk. Karena beras ini bagian dari komoditas subsidi negara, maka kerugian menjadi ganda, bagi negara dan rakyat. Kami mendukung penegakan hukum yang tegas sebagai bentuk efek jera dan perbaikan tata kelola,” kata Andi.

Senada, Ketua Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Helfi Assegaf menegaskan praktik pengemasan dan pelabelan yang menyesatkan merupakan pelanggaran serius terhadap UU Perlindungan Konsumen.

"Jika dalam dua minggu sejak hari ini, hingga 10 Juli 2025, masih ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan hukum dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar,” tegas Helfi.

 

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya