Kejati Jabar Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi BPR-KRI Indramayu

Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I kota Bandung selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 26 juni 2025 s/d 15 Juli 2025.

oleh Dikdik RipaldiDiterbitkan 27 Juni 2025, 21:16 WIB
tujuan bpr ©Ilustrasi dibuat AI

Liputan6.com, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR-KRI) tahun 2013-2021. Mereka diduga terlibat dalam upaya penyimpangan penyaluran kredit. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Nur Sricahyawijaya, menyampaikan, penetapan itu dilakukan atas dasar surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-539/M.2/Fd.2/03/2025 tanggal 10 Maret 2025. 

“Penyidik Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Penyaluran Kredit,” katanya lewat keterangan pers di Bandung, Jumat, 27 Juni 2025.

Dia menyampaikan, ketiga tersangka, yaitu  ⁠SGY, selaku Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu periode tahun 2012 s/d 2022.  

Tersangka kedua, MAA, selaku Direktur Operasional BPR Karya Remaja Indramayu periode tahun 2012 s/d 2019, dam tersangka ketiga yakni BS, selaku Direktur Operasional BPR Karya Remaja Indramayu periode tahun 2020 s/d 2023.

“Diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan para tersangka,” jelasnya.

BPR Karya Remaja Indramayu merupakan bank perekonomian rakyat yang berbentuk perusahaan umum daerah, modal sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu.

“Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap para tersangka pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2015 dilakukan penahanan berdasarkan surat penahanan,” kata Sri.

Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I kota Bandung selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 26 juni 2025 s/d 15 Juli 2025.

“Penyidik akan melakukan pendalaman penyidikan perkara tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan diperoleh alat bukti baru sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” akunya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya