Liputan6.com, Jakarta Polisi menerima banyak laporan terkait kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi. Masing-masing kasus punya dasar hukumnya berbeda-beda.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia pun menerangkan perkembangan perkara.
Advertisement
Pertama, terkait tuduhan bahwa Jokowi memiliki ijazah S1, skripsi, dan lembar pengesahan palsu. Tuduhan itu beredar lewat akun media sosial. Pelapornya adalah Joko Widodo.
"Itu objek perkara yang pertama di mana objek perkara yang pertama ini penanganan dasarnya adalah laporan polisi dari pelapor saudara insinyur JW kemudian terlapornya dalam penyelidikan," kata Ade Ary saat konferensi pers, Kamis (26/6/2025).
Dalam perkara ini, sebanyak 49 saksi telah dimintai keterangan. Mereka adalah orang yang mengetahui, melihat, dan mendengar. Selain itu juga para terduga terlapor.
Di sisi lain, pihak kepolisian juga telah meminta pandangan ahli, antara lain dari Dewan Pers dan ahli digital forensik.
"Jadi inilah update-nya yang sedang kami lakukan, dalam hal ini Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam penanganan dugaan peristiwa," ujar Ade Ary.
Sementara itu, perkara kedua terdapat lima laporan polisi yang tersebar di Polres Jajaran, kemudian ditarik dan digabung penanganannya di Subdit Kamneg, Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Objeknya terkait dugaan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana dan menyebarkan berita bohong melalui media elektronik terkait ijazah palsu Jokowi.
Dalam perkara ini, terlapornya adalah Roy Suryo cs. Penyidik sudah memeriksa 50 saksi dalam perkara ini.
"Update pendalamannya dalam tahap penyelidikan ini yaitu, penyelidik sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 50 saksi. Jadi ada 2 objek perkara yang sedang dilakukan pendalaman," jelasnya.
Ade Ary memastikan, pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan sesuai SOP yang berlaku dalam melakukan proses penyelidikan kedua perkara tersebut.
"Jadi penyelidik itu sedang mengumpulkan fakta-fakta. Ada beberapa barang bukti yang juga sudah diamankan oleh tim penyelidik. Fakta-fakta ini kemudian dikumpulkan, sehingga menjadi peristiwa yang utuh nanti akhirnya dilapang gelar perkara," kata Ade Ary.
Kasus Laporan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Diambil Alih Polda Metro Jaya
Kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi masih bergulir. Total ada lima laporan polisi (LP) yang diterima, dan kini disatukan penanganannya oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Tim penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu menangani atau melakukan penyelidikan dengan menerima pelimpahan dari beberapa Polres, jadi total ada 5 laporan yang ditangani penyelidik Subdit Kamneg," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Ade Ary mengatakan, penyatuan penyelidikan ini dilakukan supaya prosesnya efektif, karena semua laporan berkaitan dengan peristiwa yang sama.
"Rangkaian peristiwa yang sedang didalami itu peristiwanya sama. Yaitu terkait penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan juga penyampaian atau penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU ITE," ucap dia.
Dia menyebut, Polda Metro Jaya mengambil alih empat laporan di Polres antara lain dari Polres Metro Jakarta Selatan. Ade belum bicara lebih lanjut terkait hal ini.
"Mohon waktu, ini masih dilakukan pendalaman. Nanti kami update," kata Ade Ary.