Oditur menerapkan pasal pembunuhan berencana dan menuntut 8-12 tahun penjara bagi 3 anggota Kopassus terdakwa kasus Lapas Cebongan.
Tiga Prajurit Kopassus Dituntut 8-12 Tahun Penjara
Oditur menerapkan pasal pembunuhan berencana dan menuntut 8-12 tahun penjara bagi 3 anggota Kopassus terdakwa kasus Lapas Cebongan.
Diterbitkan 31 Juli 2013, 17:48 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Lima Hari TPA Putri Cempo Terbakar, Warga Keluhkan Batuk dan Sesak Napas
- 51 menit yang lalu
Asrama Polisi di Semarang Kebakaran, Penyebabnya Diduga Kelalaian
- 1 jam yang lalu
Kebakaran TPA Putri Cempo Belum Padam, Helikopter 56 Kali Water Bombing
- 1 jam yang lalu
Potret Abu Anak Krakatau Tutupi Jalan hingga RS di Lampung
- 10 jam yang lalu
Helikopter Water Bombing Dikerahkan Padamkan Karhutla Kawah Ijen