Oditur menerapkan pasal pembunuhan berencana dan menuntut 8-12 tahun penjara bagi 3 anggota Kopassus terdakwa kasus Lapas Cebongan.
Tiga Prajurit Kopassus Dituntut 8-12 Tahun Penjara
Oditur menerapkan pasal pembunuhan berencana dan menuntut 8-12 tahun penjara bagi 3 anggota Kopassus terdakwa kasus Lapas Cebongan.
Diterbitkan 31 Juli 2013, 17:48 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Laba Bersih Unilever Indonesia Tumbuh 10,6% September 2026
- 2 jam yang lalu
Jasa Marga Kaji Buyback Saham
- 2 jam yang lalu
CIMB Membantah Rencana Privatisasi Saham CIMB Niaga
- 3 jam yang lalu
Rekomendasi Saham Analis 22 Oktober 2026: AMMN, DSSA, INCO, MAPA, KLBF, PGEO
- 3 jam yang lalu
IHSG Dibuka Melemah, 526 Saham di Zona Merah