Oditur menerapkan pasal pembunuhan berencana dan menuntut 8-12 tahun penjara bagi 3 anggota Kopassus terdakwa kasus Lapas Cebongan.
Tiga Prajurit Kopassus Dituntut 8-12 Tahun Penjara
Oditur menerapkan pasal pembunuhan berencana dan menuntut 8-12 tahun penjara bagi 3 anggota Kopassus terdakwa kasus Lapas Cebongan.
Diterbitkan 31 Juli 2013, 17:48 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Rektor UGM Ungkap Gaji Dosen Tembus Puluhan Juta
- 16 menit yang lalu
Hotman Paris Mundur, Bantah Ada Tekanan Kasus Eks Jampidsus Febrie
- 30 menit yang lalu
Hotman Paris Mundur: Uang Enggak Ada Artinya Kalau Tak Bisa Nikmati Hidup
- 34 menit yang lalu
SDN Kebayoran Lama Roboh, Pramono: Benar-Benar Menampar Muka Saya
- 36 menit yang lalu
Hotman Paris Mundur, Febrie Tetap Didampingi Tim Hukum