Rapat Perdana Dua Tim Perumus PPHN, Bahas Masukan Pakar Soal Penentuan Bentuk Hukum dan Substansi

BP MPR RI kini telah mengaktifkan dua tim perumus PPHN. Tim Perumus I dan II tersebut langsung memulai kerja dengan mengadakan rapat pertama secara serempak di Kota Bekasi.

oleh Veronica HadiDiterbitkan 26 Juni 2025, 12:15 WIB
Dua tim perumus PPHN bentukan MPR RI menggelar rapat perdana sebagai langkah awal penyusunan arah strategis serta kerangka hukum. (Dok. MPR RI)

Liputan6.com, Bekasi Badan Pengkajian (BP) MPR RI mulai mengaktifkan dua tim perumus Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dengan mengadakan rapat perdana serentak di Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (25/6/2025). Rapat perdana ini menjadi tahap awal perancangan arah strategis serta kerangka hukum untuk pembentukan PPHN ke depan.

Tim I bertanggung jawab mengkaji bentuk hukum PPHN, sementara Tim II bertugas pada perumusan substansi atau isi dari haluan negara tersebut. Sebagai informasi, kedua tim perumus ini dibentuk dalam Rapat Pleno pada 26 Mei 2025 lalu.

Dalam rapat di Bekasi, BP Benny K. Harman menjadi ketua rapat dari Tim Perumus I dengan 11 anggotanya, yaitu Firman Subagyo, IGN Kesuma Kelakan, Hanan A. Rozak, Hinca Panjaitan, Dedi Iskandar Batubara, Amelia Anggraini, Maria Goreti, Ida Fauziyah, Iqbal Romzi, Adrianus Asia Sidot, Kamrussamad dan Hilmy Muhammad.

Di sisi lain, Ketua BP MPR RI Andreas Hugo Pareira dan Tifatul Sembiring memimpin jalannya rapat Tim Perumus II, dengan anggota yang hadir berjumlah 8 orang. Di antaranya TB Hasanuddin, I Wayan Sudirta, Al Muzzamil Yusuf, Hasan Basri Agus, Sumail Abdullah, Sigit Purnomo, Guntur Sasono, Endang Setyawati T, H.A. Bakri HM, Ujang Bey dan Denty Eka Widi Pratiwi.

Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, Heri Herawan, beserta jajaran pejabat dan staf Biro Pengkajian Konstitusi turut hadir dalam rapat tersebu sebagai bagian dari dukungan administratif dan teknis.

Paparan Masukan Para Pakar

Dalam sambutannya, Ketua BP MPR RI Andreas Hugo Pareira menekankan bahwa rapat perdana ini adalah tindak lanjut langsung dari keputusan Rapat Pleno BP MPR yang membentuk dua tim perumus PPHN. Andreas menyebut bahwa kedua tim telah dibekali materi awal berupa dokumen komprehensif yang merupakan hasil kompilasi dari berbagai pandangan dan masukan para pakar.

"Materi ini lumayan tebal. Ini merupakan kompilasi dari pendapat para pakar yang diperoleh melalui Focus Group Discussion (FGD) dan uji sahih yang dilaksanakan oleh Kelompok I sampai V BP MPR RI," ujar Andreas.

Ketua BP MPR RI Andreas Hugo Pareira menyebut rapat perdana ini sebagai tindak lanjut langsung dari keputusan Rapat Pleno BP MPR. (Sumber: Istimewa)

 

Ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut mencakup berbagai pandangan kritis dan konstruktif mengenai bentuk hukum yang ideal untuk PPHN serta batasan dan isi subtansi haluan negara dalam konteks kebutuhan jangka panjang pembangunan nasional.

Menurut Andreas, masukan-masukan dari para ahli tersebut akan menjadi landasan penting dalam proses perumusan yang dilakukan kedua tim. Ia juga menekankan pentingnya kerja efektif dan tenggat waktu yang telah ditentukan.

"Saya berharap tugas tim ini bisa diselesaikan paling lambat tanggal 21 Juli 2025, untuk mendapatkan kesepakatan dan pengesahan dalam pleno Badan Pengkajian. Dengan begitu, kita dapat melaporkannya kepada Pimpinan MPR, untuk selanjutnya bisa dibahas dalam Rapat Gabungan MPR," ungkap Andreas.

Menuju Penetapan Formal

Andreas menjelaskan bahwa setelah hasil kerja dua tim tersebut dilaporkan kepada Pimpinan MPR, artinya tugas Badan Pengkajian mengenai PPHN paling tidak sudah selesai setengah jalan.  

"Kalau Pimpinan MPR setuju dan dibawa ke Rapat Gabungan MPR, kemudian  diputuskan dalam rapat Paripurna MPR, nanti akan muncul sebuah ketetapan" tandasnya.

PPHN merupakan gagasan yang terus dibahas oleh MPR RI sebagai alternatif arah pembangunan jangka panjang, yang tidak bergantung pada siklus lima tahunan pemilu. Haluan negara ini diharapkan dapat menjadi panduan lintas pemerintahan dalam merancang kebijakan pembangunan nasional yang berkesinambungan.

Diskusi mengenai bentuk hukum PPHN turut menjadi salah satu persoalan penting. Hal ini berkaitan dengan kedudukan serta daya berlakunya secara konstitusional. Berbagai pandangan berkembang mencakup opsi PPHN diformulasikan dalam bentuk Ketetapan MPR, Undang-Undang, atau masuk dalam UUD (konstitusi) berkekuatan hukum tetap dan mengikat.

Ada harapan besar terhadap kedua tim perumus PPHN untuk bisa merumuskan konsep yang memiliki kekuatan secara konstitusional, matang dalam segi substansi, serta mampu memenuhi kebutuhan jangka panjang pembangunan bangsa.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya