Gubernur Jateng Melaporkan Seorang Anggota DPRD

Gubernur Jateng Mardiyanto melaporkan Munawaroh, anggota DPRD Fraksi Persatuan Pembangunan, ke Polda Jateng. Munawaroh dituding menyerang kehormatannya karena menyebarkan berita bohong.

oleh Liputan6Diterbitkan 21 Agustus 2003, 08:57 WIB
Liputan6.com, Semarang: Gubernur Jawa Tengah Mardiyanto mendatangi Kepolisian Daerah Jateng, Rabu (20/8). Mardiyanto yang didampingi Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Pemerintah Provinsi Jateng Indrawasih melaporkan kasus penyerangan kehormatan yang dilakukan anggota DPRD dari Fraksi Persatuan Pembangunan bernama Munawaroh. Menurut Mardiyanto, Munawaroh mengungkapkan kecurigannya di media massa soal kenaikan dana tak terduga sebesar Rp 15 miliar yang dipakai untuk mensukseskan pencalonan Mardiyanto sebagai gubernur.

Mardiyanto diperiksa secara tertutup sebagai saksi di Ruang Direktorat Reserse Polda Jateng. Selain itu, Munawaroh juga menuduh Mardiyanto mengeluarkan surat sakti untuk dinas-dinas di lingkungan pemprov. Karena itu, Gubernur Jateng ini memakai Pasal 210 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk menjerat anggota Dewan itu. Bukan hanya Munawaroh, Mardiyanto juga melaporkan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Jateng Taufik Kurniawan karena menuduh dirinya mengumpulkan dinas-dinas di lingkungan gubernur untuk penggalangan dana pemilihan gubernur.

Direktur Reskrim Polda Jateng Komisaris Besar Rusbagio Ishak menyatakan, akan memanggil terlapor dalam tiga hari mendatang. Hingga saat ini, Munawaroh belum dapat dikonfirmasi karena sedang melakukan kunjungan kerja ke Korea Selatan.

Mardiyanto terpilih lagi menjadi Gubernur Jateng periode 2003-2008 pada Juli silam. Mardiyanto yang berpasangan dengan Ali Mufiz menang mutlak dengan mengantongi 62 suara dari 99 anggota Wakil Rakyat dalam pemilihan gubernur dan wakilnya melalui rapat paripurna khusus DPRD Jateng [baca: Mardiyanto Gubernur Jateng].(TNA/Teguh Hadi Prayitno dan Kukuh Ary Wibowo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya